Lompat ke isi utama

Berita

Dapat Pencerahan Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Periode 2017-2022, Panwaslu Kecamatan Pemalang Jadwalkan Diskusi Khusus Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

[caption id="attachment_3948" align="alignnone" width="1599"] Bu Ana Mengisi Materi Rakor Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024[/caption]

Upaya peningkatan kapasitas pengawasan bagi anggota Adhoc tingkat Kecamatan terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang. Salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Pengawasan Pelanggaran Pemilu di Hotel Winner Pemalang, Selasa (13/12/2022).

Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan menyampaikan, bahwa rakor kali ini sangat penting sebagai pengetahuan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pemalang tentang adanya potensi pelanggaran di Pemilu 2024.

"Sebagus apapun regulasi yang dibuat oleh penyelenggara pemilu, namun potensi pelanggaran tetap ada," ungkap ketua Bawaslu Pemalang

Ia menambahkan, pemateri yang didatangkan kali ini sangat mumpuni di bidang pengawasan kepemiluan yang sekarang menjadi akademisi dr UNDIP Semarang dan juga anggota Bawaslu Provinsi periode 2017-2022 sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih.

Di depan para anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Pemalang, Ananingsih menyampaikan titik rawan pelanggaran di Pemilu 2024 adalah kampanye tidak pada waktunya. Hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang kemungkinan akan sering terjadi, apalagi setelah ditetapkannya peserta pemilu oleh KPU.

"Jika itu terjadi maka pelakunya dapat dikenakan pasal 492 UU No, 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah".

"Selain kampanye diluar jadwal, persoalan yang kerap terjadi yaitu 'money politic', biasanya bansos berbalut politik uang. Politik uang menurut undang-undang diatur dalam pasal 515, 521, dan 523. Subyek hukumnya diatur di pasal 523 yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pada tahap kampanye, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pada masa tenang, dan setiap orang pada hari pungut suara," ujarnya.

Usai memberikan materi, Ana berpesan kepada seluruh peserta rakor untuk memahami langkah yang harus dilakukan dalam penanganan laporan baik sengketa pemilu atau pelanggaran pemilu.

"Ini penting karena penanganan sengketa atau pelanggaran bukan hanya tugas koordinator divisi yang menanganinya. Kita bisa bayangkan jika kebetulan anda sendirian dikantor tiba-tiba ada sekelompok orang yang datang melaporkan pelanggaran atau sengketa, kordiv PP nya tidak ada, kalau tidak ditangani malah bisa jadi rame," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pemalang Norusobah menyampaikan, siap melaksanakan arahan Bawaslu Kabupaten terkait penanganan pelanggaran pemilu. Soal materi yang disampaikan narsum dalam rakor kali ini cukup jelas terutama tentang 'hot issue' beberapa titik potensi pelanggaran di pemilu 2024.

"Kita (Panwaslu Kecamatan Pemalang) akan membuat jadwal khusus untuk berdiskusi masalah penanganan pelanggaran bila perlu kawan-kawan sekertariatan yang lain juga kita libatkan. Tujuannya supaya setiap anggota panwaslu Kecamatan Pemalang bisa meningkatkan kapasitasnya terutama pengetahuan tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024 mendatang," tutupnya.

Sumber : Panwaslu Kecamatan Pemalang #BawasluRI #BawasluJateng #BawasluPemalang #AwasiCegahTindak
Tag
BERITA