Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Strategi Pengawasan Pemilu, Panwaslu Kecamatan Petarukan Gelar Bimtek Bersama PKD

[caption id="attachment_4263" align="aligncenter" width="1599"] Penyampaian Arahan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Petarukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pemalang Awaludin, S.H.[/caption]

Petarukan - Halo #SahabatBawaslu Bimbingan teknis diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Petarukan untuk Pemilihan Umum tahun 2024 bersama 20 Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Petarukan. Pada pada kesempatan ini membahas tentang pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 dan juga pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan oleh pantarlih.

[caption id="attachment_4264" align="aligncenter" width="1599"] Foto Bersama Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Tahun 2024 Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Petarukan[/caption]

Bimtek yang berlangsung Sabtu (18/02/2023) bertempat di Cafe Seduhlur, Kebo Ijo, Kelurahan Petarukan. Pada pelaksanaannya turut hadir pimpinan Bawaslu Kabupaten Pemalang, Awaludin dan ikut membuka kegiatan tersebut. Pada sambutannya Awaludin membuka dengan pantun yang menuai tawa dari peserta.

Ada tiga point penting yang disampaikan oleh bapak Awaludin pada pembukaan kegiatan tersebut diantaranya yang pertama, menyampaikan informasi terkait jumlah dukungan bakal calon anggota DPD di wilayah Petarukan yang nanti orang-orang yang mendukung di verifikasi secara faktual terkait kebenaran dukungan terhadap salah satu bakal calon serta identitas pendukung dan juga Pengawasan Coklit oleh Pantarlih. Kedua, tidak kalah penting beliau menyampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk amanah terhadap tanggung jawab yang diemban, kuasai regulasi, karena sebagai pengawas harus lebih pintar dari yang diawasi. Kemudian yang ketiga, beliau menyampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa bahwa, "agar jangan pandang bulu terhadap penindakan terhadap pelanggaran, meskipun saudara sendiri atau kerabat dekat, jika memang benar jangan takut karena kita adalah pelaksana undang-undang, namun tetap harus sesuai dengan kewenangan sesuai dengan pasal 106 untuk Panwaslu Kecamatan dan 109 untuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)", tegasnya.

Sumber : Panwaslu Kecamatan Petarukan

#Bawaslu #BawasluJateng #BawasluPemalang #PanwaslucamPetarukan #AyoAwasiBersama #PemiluSerentak2024 #KawalHakPilih

Tag
BERITA
GALERI