Lompat ke isi utama

Berita

BAWASU KABUPATEN PEMALANG AWASI PDPB PERIODE DESEMBER (TRIWULAN IV) TAHUN 2021

Pemalang- #SahabatBawaslu Sebagai bentuk amanah konstitusi yang tercantum dalam Pasal 96 (d), 100 (e) dan 104 (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Regulasi ini memberikan hak dan kewenangan bagi Bawaslu dan jajarannya untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pemalang, Abdul Maksus, S.Pd.I selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal beserta staf mengawasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Desember (Triwulan IV)  pada Selasa (21/12/2021) Pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pemalang Jalan A. Yani Selatan No. 59 Pemalang. Dalam rangkaian kegiatan Rakor PDPB Periode Desember ini dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi Distribusi Logistik Pilkada 2020.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kodim 0711/Pemalang, Polres Pemalang, Disdukcapil, Dispermades, Kemenag, Cabdin Wilayah XII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Badan Kesbangpol. Serta mengikuti secara daring Partai Politik se-Kabupaten Pemalang.

KPU Kabupaten Pemalang menyampaikan kepada para pihak yang hadir dalam forum koordinasi PDPB terkait pemutakhiran pada bulan Desember yang kembali mengalami penurunan data pemilih sejak PDPB bulan Oktober disebabkan jumlah Pemilih TMS sebanyak 246 dan potensi pemilih baru sebanyak 61 pemilih dengan jumlah rekap DPB periode Desember 2021 sebanyak 1.109.108.

Dalam forum koordinasi PDPB Bawaslu Kabupaten Pemalang terus memberikan masukan dan saran kepada KPU Kabupaten Pemalang terkait beberapa hal diantaranya, Bawaslu Kabupaten Pemalang terus melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan menganalisis saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Pemalang pasca ditetapkannya DPT Pilkada Tahun 2020 dengan Byname DPB, dimana sejumlah 486 Pemilih TMS dan 26 Pemilih MS belum masuk dalam Daftar Pemilih disampaikan kepada KPU Pemalang untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pencermatan tersebut Bawaslu Pemalang mengapresiasi KPU Kabupaten Pemalang yang telah menindaklanjuti seluruh (512) saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Pemalang. Kemudian Bawaslu juga meminta kepada KPU untuk memperhatikan pemilih pemula yang berada di Pondok Pesantren karena Bawaslu Pemalang masih melihat KPU Kabupaten Pemalang belum menyentuh sasaran tersebut. Hal ini bisa dikoordinasikan dengan Kemenag sebagai instansi terkait yang memiliki kewenangan atau data dimaksud.

Selama tahun 2021 Bawaslu terus melakukan pencermatan dalam setiap proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Pemalang mencatat dari periode bulan februari sampai dengan Desember 2021 Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah sebanyak 7.049 pemilih dengan rincian 3.683 Pemilih TMS karena Meninggal Dunia, 3.317 pemilih TMS karena pindah domisili, pemilih alih status menjadi TNI sebanyak 43 pemilih dan POLRi sebanyak 6 pemilih, kemudian jumlah Potensi Pemilih Baru yang mencapai 10.140 pemilih.

Bawaslu Kabupaten Pemalang mengingatkan kembali kepada stakeholder terkait dan juga Partai Politik peserta pemilu/pemilihan untuk kembali mengecek data pemilih yang sudah diserahkan/rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk disandingkan dengan Byname DPB, apakah data pemilih TMS sudah dihapus dan apakah data pemilih MS sudah dimasukkan dalam Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu melihat fenomena “Data Pemilih senyap diawal, namun riuh diakhir”, yang diartikan bahwa diawal Data Pemilih tidak menjadi pusat perhatian partai politik peserta pemilu/pemilihan, Parpol enggan untuk mengecek apakah ‘konstituennya’ sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Namun diakhir tahaban pemutahiran atau saat proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara telah diumumkan, data pemilih menjadi potensi salah satu ‘objek’ yang disoal oleh Peserta Pemilu/Pemilihan dalam Sengketa Hasil Pemilu/Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan pengawasan non tahapan yang krusial, mengingat hasil penyusunan data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu alternatif basis data yang akan digunakan sebagai bahan yang akan disandingkan dengan DP4  dalam penyusunan data pemilih pemilu/pemilihan tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi Distribusi Logistik Pilkada 2020 yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Pemalang, Tomi Wasito Adi yang menjelaskan tahapan demi tahapan kegiatan pendistribusian logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020.

#Bawaslu

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#BawasluMengawasi

#PDPB

#PemutakhiranDaftarPemilihBerkelanjutan

Tag
BERITA
GALERI