Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Serahkan Keterangan Tertulis dan Alat Bukti dalam Perkara PHP Pilkada Pemalang Tahun 2024

PHPPIlkadaPemalang

Ketua (Kanan) dan Anggota (Kiri) Bawaslu Kabupaten Pemalang menyerahkan Keterangan Tertulis dan Daftar Alat Bukti PHP Pilkada 2024

PEMALANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Pemalang menjadi pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024. Sebelumnya, berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024 kepada MK yang dilajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.

Dalam website MK tersebut, permohonon PHP yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 6 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) nomor 2115/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua Bawaslu Pemalang Sudadi menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024 kali ini sudah siap.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam PHP Kepada Daerah Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang sudah siap memberikan keterangan pada perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024. Sebagai wujud kesiapannya ialah sejak pertengahan Desember 2024, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Pemalang sudah mengiventaris hasil-hasil pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang untuk disusun sebagai bukti-bukti terkait dengan permohonan PHP serta menyusun draft keterangan tertulis dibawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI,” Tegas Sudadi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Chairul Umam juga menjelaskan pada perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Pemalang ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.

Ketua dan Anggota Bawaslu Pemalang mengecek kelengkapan Keterangan dan Daftar Alat Bukti yang akan diserahkan ke MK

“Pada Jumat (17/1/2025) kemarin, pada perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bawaslu Kab. Pemalang yang diwakili oleh Ketua dan Saya (Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang) serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang telah disusun kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Umam.

Chairul Umam Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menambahkan penyampaikan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, bahwasanya Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Kepada MK paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak dijadwalkan oleh MK pada Senin, 20 Januari 2025.

Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Ketua Sudadi dan Anggota Chairul Umam, serta Syaefudin Juhri, Mustaghfirin dan Ika Indra Sanjaya yang turut membersamai telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 9 Januari 2025 pada panel 1. Sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 1 dipimpin oleh Ketua Panel Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Anggota Panel Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan Dr. Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh, S.H., M.H.

Penulis : Chairul Umam dan Bayu Hernowo

Editor : Syaefudin Juhri & Tim Humas