Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Sampaikan Saran Perbaikan Potensi Data Pemilih kepada KPU

Sarper PDPB TW I

Anggota Bawaslu Pemalang (Kanan_Syaefudin Juhri) saat menyampaikan saran perbaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Pemalang (Kiri-Agus Setiyanto)

Pemalang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang terkait potensi ketidaksesuaian data dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026. Saran perbaikan tersebut disampaikan pada Senin (16/03/2026) melalui Surat Nomor 5/PM.02.02/K.JT-19/03/2026 tentang Saran Perbaikan Potensi Data Pemilih Memenuhi Syarat (MS) Belum Masuk DPB dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang Masih Tercantum dalam DPB Tahun 2026 yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto, S.Si.

Berdasarkan hasil pengawasan serta uji petik yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang, ditemukan beberapa potensi ketidaksesuaian data pemilih. Di antaranya terdapat potensi pemilih pindah domisili masuk sebanyak 2 pemilih yang belum tercatat dalam daftar pemilih, potensi pemilih yang telah genap berusia 17 tahun namun belum masuk dalam daftar pemilih sebanyak 2 pemilih. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena secara syarat usia, yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih. Tidak hanya itu, Bawaslu Pemalang juga menemukan potensi data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 sebanyak 25 pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., menjelaskan bahwa penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu benar-benar akurat dan mutakhir.

“Bawaslu memiliki kewajiban untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan berkelanjutan. Melalui hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan jajaran kami, ditemukan beberapa potensi data yang perlu diperbaiki agar kualitas daftar pemilih semakin valid,” ujar Syaefudin.

Ia menambahkan, saran perbaikan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pemalang sebagai penyelenggara teknis pemutakhiran data pemilih.

“Melalui saran perbaikan ini, kami berharap KPU Kabupaten Pemalang dapat melakukan pencermatan dan perbaikan terhadap data yang berpotensi tidak sesuai, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.