Bawaslu Pemalang Sampaikan Saran Perbaikan Aduan Masyarakat Terkait Pencantuman Nama dalam SIPOL
|
Pemalang ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menyampaikan Surat Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang terkait adanya aduan masyarakat mengenai pencantuman nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik.
Surat tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Senin (21/9/2026) dengan Nomor 46/PM.01.02/K.JT-19/09/2026. Saran perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang keberatan karena namanya tercantum dalam SIPOL KPU sebagai anggota partai politik.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pemalang menerima aduan masyarakat dengan nama inisial "MSP" terkait keberatan atas pencantuman namanya dalam SIPOL. Atas aduan tersebut, Bawaslu melakukan penelusuran awal dengan melakukan pengecekan terhadap data yang bersangkutan melalui Portal SIPOL KPU.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, menyampaikan bahwa setiap aduan masyarakat yang berkaitan dengan data keanggotaan partai politik perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima aduan masyarakat terkait keberatan atas pencantuman nama dalam SIPOL sebagai anggota partai politik. Atas aduan tersebut, kami melakukan pengecekan melalui Portal SIPOL KPU untuk memastikan informasi yang disampaikan dalam aduan,” ujar Chairul Umam.
Umam menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan terhadap informasi yang diadukan, Bawaslu Kabupaten Pemalang menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu akan menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran perbaikan ini menjadi bagian dari upaya memastikan data dalam SIPOL sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian atas status pencantuman datanya,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun keberatan terhadap data yang tercantum dalam sistem informasi kepartaian merupakan bagian penting dalam pengawasan. Aduan masyarakat dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran dan memastikan proses pengelolaan data kepartaian berjalan sesuai dengan ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Pemalang selanjutnya menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan Bawaslu dalam memastikan data yang tercantum dalam SIPOL dapat dipertanggungjawabkan serta tidak merugikan masyarakat yang namanya tercantum dalam data keanggotaan partai politik.
Bawaslu Kabupaten Pemalang mengimbau masyarakat yang menemukan adanya pencantuman nama dalam SIPOL sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi atau aduan kepada Bawaslu. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga akurasi data serta memperkuat pengawasan terhadap proses kepartaian secara transparan dan akuntabel.
Penulis : Soumy Mubarok
Foto : Bayu Hernowo
Editor : Chairul Umam, S.H.I., Syaefudin Juhri, S.H.