Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Imbau KPU Pemalang Perhatikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

ImbauanPDPB2026

Bawaslu Pemalang mengirim surat Imbauan Coktas dan Persiapan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026.

Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melayangkan Surat Imbauan Nomor : 2/PM.00.02/K.JT-19/03/2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang pada Kamis (12/3/2026) untuk memperhatikan sejumlah hal dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri,S.H., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting untuk memastikan akurasi dan kualitas data pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pengawasan secara melekat serta memberikan imbauan kepada KPU agar proses PDPB berjalan sesuai ketentuan,” ujar Juhri.

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 228/PP.05-SD/13/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang Jadwal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dan Tata Cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas, KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten/Kota pada rentang tanggal 1 sampai dengan 2 April 2026.

Selain pelaksanaan pleno rekapitulasi, KPU Kabupaten Pemalang juga diharapkan melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta pencermatan terhadap data pemilih hasil sinkronisasi. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
•    Pemilih yang telah meninggal dunia;
•    Prajurit TNI dan/atau anggota POLRI aktif maupun yang telah pensiun;
•    Pemilih yang berumur di atas 100 tahun dan/atau di bawah 17 tahun yang belum menikah;
•    Pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar;
•    Data pemilih ganda; serta
•    Data yang tidak padan dan tidak tercantum dalam database kependudukan.

Juhri menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya bersifat pengawasan langsung, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Melalui imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.