Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang ikuti Bedah Kasus Pemungutan Suara Ulang Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Program Selasa Menyapa.

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam beserta staf Ikuti Selasa Menyapa (30/09/2025)

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam beserta staf Ikuti Selasa Menyapa (30/09/2025)

Pemalang - Halo #SahabatBawaslu Bawaslu Kabupaten Pemalang mengikuti kegiatan Selasa Menyapa dengan tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK No : 20/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Adapun pada kegiatan kali ini narasumber dari Thamri, S.Hut., S.H.,M.H. (Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) dan Fatihunnajah (Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran). Ketua Bawaslu Provinsi Lampung membuka diskusi menyampaikan bahwa kegiatan selasa menyapa adalah diskursus yang menarik untuk perbaikan Pemilu dan Pemilihan ke depan. Beberapa hal nanti mungkin bisa jadi catatan kita untuk perbaikan misalnya terkait dengan pelanggaran yang Terstruktur Sistematif dan Masif (TSM). Beberapa catatan yang menarik dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu peserta Pemilihan di Kabupaten Pesawaran menjadi cerita tersendiri pada pelaksanaan Pemilihan 2024. Yakni, adanya gugatan terkait proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran yang nanti akan di paparkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Kami meyakini bahwa edukasi ke masyarakat maupun kepada jajaran internal harus kita lakukan terus menerus. Saya ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang turut mengundang kami dalam program selasa menyapa kali ini. Sekali lagi dan mudah mudahan kita siap terus bawaslu kita semakin berkualitas dan Allah SWT Yang Maha Kuasa selalu memberikan bimbingan dan limpahan rezeki bagi kita semua.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno menyampaikan Pembukaan dan Sambutan Selasa Menyapa (30/09/2025)

Sebagai Pembuka sekaligus Sambutan oleh Wahyudi Sutrisno (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kooordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran karena sudah berbagi cerita dan pengalaman terkait putusan MK dan pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran. Sebagai upaya untuk peningkatan kapasitas divisi hukum kita akan mengambil tema terkait hal tersebut. Berdasarkan data yang saya catat 40 perkara merupakan hasil dari pemeriksaan lanjutan di MK dan 26 dikabulkan oleh Mahkamah. Yang menarik sekitar 42% yang dikabulkan adalah terkait persyaratan pencalonan yang selama ini MK kental dengan gugatan selisih hasil suara. Tetapi di 2025 bisa kita lihat bahwa ada gugatan terkait persyaratan calon. Tentu menjadi perhatian kita semua pada pelaksanaan pengawasan pencalonan agar lebih ditingkatkan kinerjanya. Putusan MK nomor 104 menguatkan posisi Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan di tahapan Pemilihan terkait kewenangan Bawaslu. 

Dilanjutkan penyampaian materi oleh Thamri (Anggota Bawaslu Provinsi Lampung) menyampaikan, program Selasa menyapa yang diagendakan setiap minggu ini luar biasa, bisa juga dicontoh Bawaslu Lampung. Berkaitan dengan kajian-kajian seperti ini di Jawa Tengah menjadi inspirasi juga buat Bawaslu Lampung agar ke depan kita juga bisa mengagendakan minimal diskusi mingguan seperti selasa menyapa. Mudah-mudahan diskusi kita pada pagi hari ini membawa keberkahan untuk kita semua dan manfaat yang bisa memperkaya wawasan kita untuk memperkuat kerja kerja pengawasan. Dari sudut pandang hukum yang fokusnya pada peraturan perundang undangan,  asas hukum dan norma hukum yang berlaku untuk memahami atau memeriksa suatu fenomena atau kasus hukum. Dalam hal ini tentu di kawasan Pesawaran yang tujuan kajian memberikan pandangan atau pendapat berdasarkan prinsip-prinsip hukum sehingga dapat menjadi dasar dalam pembentukan peraturan penyelesaian masalah hukum dan pengambilan keputusan yang adil. 

Kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Fatihunnajah (Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran) menyampaikan, sebelum saya masuk ke materi for your information bahwa perselisihan yang timbul di Mahkamah Konstitusi pada pilkada Kabupaten Pesawaran kemarin itu bukan pada perolehan hasil perolehan melainkan pada persyaratan pencalonan. Pilkada Pesawaran kemarin yang pertama itu pasangan nomor urut satu pada Pilkada yang pertama pada Pilkada yang murni Pilkada itu ada pasangan nomor urut satu yaitu Bapak Ari Sandi Darma Putra dan juga Bapak Supriyanto lalu nomor dua itu ada Ibunan Ibu Nanda indira dan juga Bapak Antonius. Adanya gugatan ke MK berkaitan dengan dokumen persyaratan calon dimana Calon Bupati No urut 1 melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah pada saat mengajukan diri sebagai calon. Pada saat tahapan pencalonan ada 2 laporan dimana laporan terkait tidak adanya ijazah SMA/Sederajat milik calon bupati nomor urut 1, kemudian masuk ke proses penanganan pelanggaran. Karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi terkait dokumen persyaratan calon. Selanjutnya di proses dengan mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu Pesawaran dan Bawaslu Pesawaran mengeluarkan rekomendasi untuk memeriksa kembali dokumen persyaratan calon ditindaklanjuti namun dari KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma Putra telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Bayu Hernowo

Editor : Hanif Nur Firdaus