Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PEMALANG GELAR RAKOR KESEKRETARIATAN SDM PANWASLU KECAMATAN SE KABUPATEN PEMALANG

Pemalang - Bawaslu Kabupaten Pemalang gelar Rapat Koordinasi Kesekretariatan SDM Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020 bertempat di Ruang Lingga R-Gina Hotel Pemalang pada hari Kamis (20/2/2020).

Dalam Rakor kali ini mengundang Kepala Sekretariat dan PUMK Panwaslu Kecamatan, serta Koordinator Divisi SDM Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang sejumlah 42 orang.

Dalam sambutan pembukaan acara, Hery Setyawan, S.H. selaku Ketua Bawaslu Pemalang menjelaskan Rakor Kesekretariatan SDM Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang “Perlu kita ketahui semua bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang sangat mengharapkan kekompakan dan soliditas antara Panwaslu kecamatan dengan Sekretariatnya, tidak hanya solid dalam tugas pengawasan saja tetapi dalam Pengelolaan Anggaran harus solid jangan sampai muncul masalah”, jelasnya.

Sebagai Pemateri pertama disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Bapak Drs. Didik Sulistyoadi, M.Si selaku Kepala Bidang Anggaran Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Pemalang, Drs. Didik Sulistyoadi, M.Si. menjelaskan mengenai beberapa hal terkait Dukungan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 antara lain terkait, “Posisi Strategis Pilkada dan Bentuk Dukungan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Pendanaan yang tertuang di dalam Naskah Penerimaan Hibah Daerah”, jelasnya.

Selain hal tersebut di atas, mekanisme audit/pemeriksaan keuangan Didik menjelaskan, “Berbeda seperti Pemilu sebelumnya dilakukan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK/BPKP/Inspektorat Daerah tapi untuk Anggaran Hibah Daerah Pilkada Serentak 2020 yang mengaudit adalah Inspektorat Jenderal Bawaslu RI”, terangnya.

Adapun sebagai pemateri selanjutnya yakni Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Ari Dwi Saputra, S.Pd. selaku Staff Pengadministrasian Anggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait Pengelolaan Anggaran Pilkada 2020. Dalam pemaparan materinya, Ari menjelaskan mengenai beberapa hal prinsip terkait penerimaan hibah, “antara lain transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik dan terakhir tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara”, jelasnya.

Selain hal tersebut di atas, mekanisme pengesahan hibah juga turut dibahas yang mana dalam pengesahan dana hibah memerlukan “Register Nomor Ke DJPPR, Rekening Hibah ke KPPN, Revisi DIPA untuk penyesuaian pagu hibah ke DJA/Kanwil DJPBN dan Pengajuan Pengesahan ke KPPN”, tambahnya.

Tag
BERITA