Bawaslu Pemalang Dorong Transformasi Kelembagaan melalui Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2
|
Pemalang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang meluncurkan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sebagai bagian dari program nasional Bawaslu dalam mendorong peningkatan pengetahuan, kapasitas, dan pemahaman jajaran pengawas Pemilu maupun masyarakat Pada Kamis 3 September 2026 melalui Kanal Youtube Bawaslu Pemalang. Pada pelaksanaannya di Kabupaten Pemalang, program tersebut mengangkat tema “Transformasi Kelembagaan Bawaslu” dengan fokus pada tata kelola organisasi, manajemen perubahan, dan reformasi birokrasi.
Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 merupakan program yang dilaksanakan secara nasional dan diimplementasikan oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya di Kabupaten Pemalang mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang Bawaslu Membelajarkan Volume 2.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin, menjelaskan bahwa program tersebut pada dasarnya merupakan ruang transfer pengetahuan kepada masyarakat dan jajaran Bawaslu dengan tema yang disesuaikan pada masing-masing tingkatan.
“Tujuan membelajarkan secara umum adalah transfer of knowledge, memberikan transfer pengetahuan dan informasi kepada masyarakat maupun sahabat-sahabat Bawaslu,” jelas Mustaghfirin.
Di Kabupaten Pemalang, pembelajaran difokuskan pada transformasi kelembagaan Bawaslu. Tema tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tiga subpokok bahasan, yakni tata kelola organisasi, manajemen perubahan, dan reformasi birokrasi.
Belajar dari Teori, Praktik, dan Analisis
Mustaghfirin menegaskan bahwa Bawaslu Membelajarkan Volume 2 tidak sekadar memberikan pengetahuan secara teoritis. Pembelajaran dirancang melalui tiga pendekatan, yaitu teori, best practice, dan analisis.
“Tidak hanya transfer of knowledge saja, tetapi ada best practice. Setelah teori atau berdasarkan teori dan regulasi yang ada, kita terapkan di Bawaslu Pemalang. Itu namanya praktik baik atau best practice. Setelah kita laksanakan, kita analisis,” ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar proses pembelajaran tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja kelembagaan. Melalui analisis, praktik yang telah dijalankan dapat dilihat kembali untuk mengetahui kesesuaiannya dengan regulasi, termasuk mengidentifikasi hambatan maupun kelemahan yang masih perlu diperbaiki.
Transformasi Kelembagaan Bawaslu
Tema transformasi kelembagaan juga tidak terlepas dari perjalanan panjang kelembagaan pengawasan Pemilu di Indonesia. Mustaghfirin menjelaskan bahwa lembaga pengawas Pemilu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, mulai dari belum adanya lembaga pengawas pada Pemilu awal hingga terbentuknya Bawaslu sebagai lembaga permanen.
“Transformasi Bawaslu ini terus, terus, terus, dan terus. Dari tidak ada menjadi ada, yang awalnya masih belum permanen menjadi lembaga yang permanen, dan sekarang di tingkat kabupaten/kota sudah menjadi lembaga pengawas yang permanen,” jelasnya.
Perjalanan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami mengapa transformasi kelembagaan perlu terus dilakukan. Seiring perkembangan lingkungan strategis dan tuntutan organisasi, Bawaslu perlu memastikan tata kelola kelembagaan tetap relevan, efektif, efisien, akuntabel, dan adaptif.
Tiga Fokus Pembelajaran
Dalam materi Bawaslu Membelajarkan Volume 2, tata kelola organisasi diarahkan pada bagaimana kewenangan dijalankan, koordinasi dibangun, serta pengambilan keputusan dilakukan dalam organisasi.
“Tata kelola itu bagaimana mengelola lembaga ini. Ada struktur, ada sistem, bagaimana mengelola dan mengarahkan sebuah kelembagaan untuk mencapai tujuan. Tujuannya supaya efektif, efisien, akuntabel,” terang Mustaghfirin.
Sementara itu, manajemen perubahan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Bawaslu di tengah era digital dan perubahan lingkungan kerja. Perubahan tersebut mencakup pola pikir maupun budaya kerja yang perlu disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Adapun reformasi birokrasi diarahkan untuk mendukung agar roda organisasi berjalan lebih baik dan profesional, sekaligus mendorong efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta kemampuan organisasi dalam beradaptasi terhadap perubahan.
Dikemas dalam Pembelajaran Berbasis Video
Untuk memastikan materi dapat dipahami secara efektif, Bawaslu Kabupaten Pemalang merancang proses pembelajaran selama kurang lebih satu bulan. Tahapannya meliputi perencanaan, pembentukan tim, penyusunan materi, penentuan presenter, desain pembelajaran, produksi video, hingga publikasi.
Mustaghfirin menyampaikan bahwa media pembelajaran yang digunakan dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2 adalah video dengan konsep yang tidak bersifat satu arah.
“Video ini tidak bersifat monolog. Tapi ada interaktif. Teman-teman atau sahabat Bawaslu bisa melihat, bisa berinteraktif di YouTube atau di media sosial yang kita punya, bisa menanyakan dan memberikan masukan,” ujarnya.
Konsep tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembelajaran sekaligus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat maupun jajaran Bawaslu untuk memberikan tanggapan dan masukan.
Mendorong Perubahan Sikap dan Perilaku
Peserta Bawaslu Membelajarkan Volume 2 tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga mencakup jajaran internal Bawaslu, termasuk staf sekretariat dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui program tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami materi, tetapi juga mampu mengidentifikasi praktik kerja yang masih perlu dipertahankan, dikembangkan, atau diubah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Harapannya setelah ada Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini ada perubahan sikap dan perilaku. Tujuan sebuah pembelajaran kan ada sikap dan perilaku yang berubah,” kata Mustaghfirin.
Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan terjadi baik pada jajaran pimpinan maupun sekretariat. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam organisasi, namun harus berjalan secara sinergis dan saling menguatkan.
“Tidak bisa meninggalkan salah satunya, tapi dua-duanya harus saling melengkapi. Kalau komisioner itu pengambil kebijakan, maka jajaran sekretariat adalah supporting system yang secara administratif dan pelaksanaan didukung oleh jajaran sekretariat,” pungkasnya.
Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kabupaten Pemalang diharapkan dapat terus membangun budaya belajar di lingkungan kelembagaan, menjadikan pengalaman dan praktik kerja sebagai bahan evaluasi, serta mendorong transformasi organisasi yang berkelanjutan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengawasan Pemilu.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.