Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Dan Pemkab Pemalang, Tanda Tangani NPDH Pilkada Serentak Tahun 2024

NPHD Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Menandatangani NPHD Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemalang ~ #HaloSahabatBawaslu, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2024 antara Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada KPU Kabupaten Pemalang dan Bawaslu Kabupaten Pemalang bertempat di Ruang Gadri Kabupaten Pemalang. Jumat, 1 Desember 2023.

Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang telah menyepakati Alokasi Anggaran Hibah Pilkada Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2024 sebesar Rp.50.500.000.000,- (lima puluh miliar lima ratus juta rupiah), yang tertuang di dalam Berita Acara Kesepakatan nomor: 900/2713/BPKAD dan nomor: 325/PP.01.2-BA /3327 /2023 tanggal 01 September 2023.

Alokasi Anggaran Hibah Pilkada Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2024 Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang dibebankan dalam 2 (dua) tahun anggaran yaitu: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.48.700.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).

Alokasi Anggaran Pilkada Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2024 Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang dibebankan dalam 2 (dua) tahun anggaran yaitu: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.10.500.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan pasal 166 ayat 1 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan UU tersebut menimbulkan konsekuensi penyediaan anggaran oleh masing-masing pemda yang akan melaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemda diminta untuk memprioritaskan penganggaran dana pilkada APBD dengan melakukan optimalisasi dari belanja kebutuhan lainnya. sebagai Informasi bahwa Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dengan adanya ketersedian anggaran pengawasan yang memadai diharapkan kerja-kerja pencegahan, pengawasan, penindakan dan sosiliasasi pengawasan partisipatif dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan pertanggungjawaban anggaran yang baik dan tetap mendorong stakeholder pemilihan untuk berpartisipasi aktif demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI
#BawasluJateng
#BawasluPemalang
#PemKabPemalang
#BakesbangpolPemalang
#KPUPemalang
#PilkadaSerentakTahun2024