Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Konten Internet Pemilu 2024

Gugus Tugas Patroli Cyber

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Konten Internet Pemilu 2024

Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang telah membentuk Tim Relawan Patroli Cyber untuk mengawasi kampanye konten internet di Media Sosial Pada Pemilu 2024.

Pada Rabu 13 Desember 2023 Bawaslu Pemalang menggelar kegiatan Pembekalan Pengawas Patroli Cyber dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) "Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet" antara Bawaslu Kabupaten Pemalang, Diskominfo Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang dan PWI Kabupaten Pemalang dengan Tema “Pencegahan dan Pengawasan Kampanye Konten Internet Pemilu Serentak 2024”.

Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi menyampaikan dalam sambutan “ kita sudah siap menerjunkan tim siber yang bernama Patroli Cyber Bawaslu Kabupaten Pemalang yang siap melakukan pengawasan kampanye konten internet secara maksimal.” Ungkapnya.

Sudadi juga menjelaskan bahwa hari ini akan diberikan pembekalan dari Polres Pemalang (Brigadir Oki), sebagai penguatan pengetahuan tentang dunia digital dan dari Ketua Program Sudi Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan (Vyki Mazaya).

 

Langkah tersebut ditempuh sebagai salah satu upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, bebas dari ujaran kebencian, berita bohong dan isu sara.

Sudadi juga menuturkan “Penandatanganan Kerjasama bertujuan untuk membentuk gugus tugas pengawasan konten internet sebagai mandat dari Bawaslu republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang sudah melakukan Gugus tugas di tingkat pusat dan provinsi sebelumnya. konten internet dari Partai Politik (Parpol) sudah diatur dalam regulasi dan harus didaftarkan ke KPU, jumlah maksimal yang dapat didaftarkan untuk masing-masing platform yaitu sebanyak 20 akun, biasanya konten dari Parpol yang sudah terdaftar itu baik, sedangkan yang akan dilakukan pengawasan lebih adalah terhadap akun-akun yang tidak terdaftar di KPU yang rentan melakukan pelanggaran,”tutupnya. 

 

Dalam panel diskusi Koordinator divisi pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Pemalang, Syaefudin Juhri juga sempat memaparkan payung hukum Relawan Patroli Cyber dalam melakukan tugas-tugasnya. “Bawaslu membentuk Relawan Patroli Cyber berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, bahwa ada beberapa bentuk partisipatif masyarakat yang diatur dalam aturan tersebut antara lain Forum Warga, Desa/Kampung Pengawasan, Pojok Pengawasan, Kerjasama dan Komunitas Literasi Digital. Bahwa tugas Patroli Cyber ada 2 yaitu pencegahan dan pengawasan, Pencegahan dengan cara membuat konten edukatif dan informastif mengenai kepemiluan dan pengawasan terhadap konten-konten yang melanggar, namun muaranya tetap ke Bawaslu, karena hasil pengawasan dari Patroli Cyber akan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Jelasnya.

Kegiatan diskusi dan tanya-jawab berlangsung dengan aktif dengan dimoderatori oleh Joko Widodo Jurnalis dari Suara Merdeka Kabupaten Pemalang.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI

#BawasluJateng

#Bawaslu Pemalang

#PemiluSerentak2024

#AyoAwasiBersama

#PatroliCyber