Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Awasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Tingkat Kabupaten

Rekap Tingkat Kabupaten

Pemalang, Halo #SahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pemalang Pada Kamis 29 Februari 2024.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 huruf b angka 6 “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu.

Pada Tanggal 25 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Pemalang mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten Pemalang sebagai bentuk pencegahan adanya dugaan pelanggaran/ketidaksesuaian prosedur dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024, bahwa mekanisme rekapitulasi hasil sebagaimana dalam ketentuan PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu yaitu dari Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1, 2 dan 3, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu (17 Partai) dan Saksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam Pembukaan Kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, S.Si memberikan sambutan dan gambaran kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan dijadwalkan maksimal selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 29 Februari s.d 1 Maret 2024. KPU Kabupaten Pemalang mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Pemalang untuk melakukan rekapitulasi dengan menggunakan SIREKAP yaitu aplikasi berbasis online. Berbeda dengan Pemilu tahun 2019 yang masih manual menggunakan PLANO.

Pada hari Pertama (Kamis, 29 Februari 2024) Pembacaan Rekapitulasi dimulai dari Kecamatan Pulosari, Bantarbolang, Belik, Randudongkal, Watukumpul, Warungpring, Bodeh, Comal, Ulujami. KPU Kabupaten Pemalang melaksanakan amanat ketentuan PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 48 Angka (5) Rekapitulasi dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;

  2. anggota DPR;

  3. anggota DPD;

  4. anggota DPRD provinsi; dan

  5. anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam Proses rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Pemalang beberapa kali memberikan saran perbaikan dalam pembacaan Rekapitulasi ditiap-tiap Kecamatan diantaranya :

  1. Perolehan Suara terhadap Caleg DPR RI yang TMS (Meningal Dunia), terdapat di Daerah Pemilihan (DAPIL) Jateng X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Caleg No. Urut 7 atas nama  H. RUDI NURAHMAT, S.T., M.T., M.M. untuk dialihkan ke Suara Partai Politik;

  2. Masih terdapat Perolehan Suara pada Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, Maka Perolehan Suara tersebut untuk dijadikan Suara Tidak Sah dikarenakan Partai Bulan Bintang (PBB) telah dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkat Kabupaten Pemalang;

  3. Bawaslu Kabupaten Pemalang memberikan saran perbaikan terhadap Rekap Pemilih yang Menggunakan E-KTP (Daftar Pemilih Khusus/DPK) untuk disinkronkan pada tiap-tiap Jenis Pemilu, bahwa perlakukan pemilih DPK adalah 5 Surat Suara;

  4. Mengoreksi Daftar Pemilih yang belum sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT Pemilu 2024) Tanggal 20 Juni 2023;

  5. Bawaslu Kabupaten Pemalang juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana ketentuan PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 48 Angka (10).

Pada sesi malam hari, Pembacaan Rekapitulasi dilanjutkan di Kecamatan Moga, Namun berdasarkan hasil pencermatan data Bawaslu Kabupaten Pemalang dengan menggunakan Alat Kerja (Template Excel) masih terdapat data penghitungan yang belum sesuai dan masih perlu koreksi, ada penjumlahan yang tidak sinkron pada jenis Pemilu DPR RI dan DPR Provinsi. Beberapa saksi parpol yang hadir turut memberikan respon untuk menunda rekapitulasi esok hari dikarenakan data masih bermasalah. Melihat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan Ketua KPU Kabupaten Pemalang meminta saran kepada Bawaslu Kabpaten Pemalang. Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi menyarankan agar proses rekapitulasi dihentikan, Pasalnya kondisi sudah malam dan semua peserta rekapitulasi sudah nampak lelah, ditambah data rekapitulasi Kecamatan Moga masih bermasalah sehingga akan berlarut-larut jika diteruskan.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang menjalankan Saran dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang untuk menunda proses rekapitulasi, dan akan dilanjutkan pada esok hari (Jumat 1 Maret 2024) pukul 08.00 WIB. Dan sekaligus mengundang kembali peserta Rapat Pleno untuk hadir tepat waktu, disamping itu Ketua KPU Kabupaten Pemalang meminta kepada PPK Kecamatan Moga untuk tetap berada di KPU Kabupaten Pemalang dengan maksud mencermati Kembali data yang bermasalah agar dalam proses rekapitulasi esok hari dapat berjalan lancar.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PemilihanSerentakTahun2024

#AyoAwasiBersama