Bawaslu Pemalang Awasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hari Kedua
|
Pemalang Halo #Sahabat Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melanjutkan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pemalang Pada Jumat 1 Maret 2024.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 huruf b angka 6 “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu.
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu yaitu dari Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1, 2 dan 3, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu (17 Partai) dan Saksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kegiatan Rekapitulasi dimulai dari Kecamatan Pemalang, Kecamatan Taman, Kecamatan Petarukan dan Terakhir Kecamatan Moga
Dalam Proses rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Pemalang beberapa kali memberikan saran perbaikan dalam pembacaan Rekapitulasi ditiap-tiap Kecamatan diantaranya :
Perolehan Suara terhadap Caleg DPR RI yang TMS (Meningal Dunia), terdapat di Daerah Pemilihan (DAPIL) Jateng X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Caleg No. Urut 7 atas nama H. RUDI NURAHMAT, S.T., M.T., M.M. untuk dialihkan ke Suara Partai Politik;
Masih terdapat Perolehan Suara pada Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, Maka Perolehan Suara tersebut untuk dijadikan Suara Tidak Sah dikarenakan Partai Bulan Bintang (PBB) telah dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkat Kabupaten Pemalang;
Bawaslu Kabupaten Pemalang memberikan saran perbaikan terhadap Rekap Pemilih yang Menggunakan E-KTP (Daftar Pemilih Khusus/DPK) untuk disinkronkan pada tiap-tiap Jenis Pemilu, bahwa perlakukan pemilih DPK adalah 5 Surat Suara;
Mengoreksi Daftar Pemilih yang belum sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT Pemilu 2024) Tanggal 20 Juni 2023;
Bawaslu Kabupaten Pemalang juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana ketentuan PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 48 Angka (10).
Setelah Proses Rekapitulasi tiap Kecamatan dilakukan, Kemudian dilakukan Sinkronisasi data antara KPU Kabupaten Pemalang dengan Alat Kerja/Template Bawaslu Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang juga memberikan waktu kepada Saksi Peserta Pemilu yang hadir untuk mencermati terlebih dahulu Data yang ditampilkan dalam SIREKAP, yang dibacakan oleh divisi Teknis KPU Kabupaten Pemalang, dimulai Dari D.HASIL KAB/KO PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI dan DPRD KABUPATEN/KOTA dari Dapil Pemalang 1 s.d Dapil Pemalang 6.
Setelah Pembacaan selesai tiap-tiap jenis pemilu dilakukan Finalisasi pada SIREKAP dan hasilnya didownload untuk kemudian dicetak dan dicermati sekali lagi oleh Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Pemalang. Setelah itu dilakukan Penandatangan pada Formulir D.HASIL KAB/KO.
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Serantak Tahun 2024 ditutup pada Sabtu dini hari Pukul 02.00 WIB.
Sumber : Humas Bawaslu Pemalang
#BawasluRI
#BawasluJateng
#BawasluPemalang
#PemilihanSerentakTahun2024
#AyoAwasiBersama