Bawaslu Kabupaten Pemalang selenggarakan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu
|
Pemalang- Halo Bawaslu Kabupaten Pemalang selenggarakan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Tentang Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024” kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan mengundang Ketua KPU Kabupaten Pemalang pada hari kamis tanggal 25 Mei tahun 2023 Pukul 09.00 hingga 16.00 WIB di Di RM Bojong Resto Jl. Bojongbata – Sumberharjo KM 1+500, Bojongbata, Pemalang Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Adapun acara sosialisasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setyawan, S.H. dan dipandu oleh Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Awaludin, S.H. Dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini diselenggarakan agar semua pihak memahami dan menjalankan apa-apa yang sudah menjadi ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 baik dijajaran panwascam maupun stakeholder lainnya diantaranya KPU Kab. Pemalang.
Adapun keynote speaker dari Ibu Diana Ariyanti, S.P (Anggota Bawaslu Prov. Jawa Tengah/ Koordinator Divisi Hukum dan Diklat) yang memberikan arahan dan acuan kepada Panwaslu Kecamatan terkait kesiapan dalam Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang perlu diawasi bersama dan menyampaikan Penguatan Kelembagaan kepada Panwaslu Kecamatan.
Narasumber pada acara tersebut Paulus Widiyantoro, S.E, M.M. (Ketua KPU Prov. Jawa Tengah) yang menyampaikan bahwa, “Saat ini sedang berjalan kegiatan penelitian administrasi berkas calon yang diajukan, kegiatan akan berlangsung hingga 23 juni mendatang. Terhadap berkas ini apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan syarat dokumen calon akan dinyatakan BMS/TMS dan bisa dilakukan perbaikan/penggantian", jelasnya.
Dalam pada itu ada juga beberapa parpol yang berproses pengajuan baru sebabagai tindaklanjut Surat Dinas KPU No. 495. Pencalonan itu seperti ‘separuh nafas’nya pemilu, ia menghasilkan apa yang disebut dengan kontestan pemilu atau peserta (termasuk calon-calonnya) pemilu tak ada peserta tak jalan lagi lho pemilunya. Pencalonan merupakan zona konflik kemauan (pemahaman) versus ketentuan (ketatnya ketentuan selalu saja ada celah untuk memuluskan kemauan-kemauan). Pencalonan itu, kendalinya di mereka (parpol & seseorang). KPU hanya melayaninya, yang terkadang hanya bisa menunggu dan bagaimana menanganinya. Pencalonan itu tahapan yang penuh emosi dan energi. Emosinya mereka, energinya kita, totalitas meraka, berakibat bertambahnya totalitas kita. Pencalonan akan menghadirkan rupa-rupa ulah dan tingkah, yang menuntut kita harus sanggup mengolah-tindakannya. Kemudian dilanjutkan Tanya jawab dan Diskusi kepada Peserta Rapat.
Sumber : Humas Bawaslu Pemalang
#BawasluRI
#BawasluJateng
#BawasluPemalang
#PemiluSerentak2024
#AyoAwasiBersama