Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pemalang ingatkan KPU akan Kerawanan Tahapan Coklit

Coklit Pemilihan 2024

Bawaslu Pemalang beserta Jajaran Awasi Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pemalang - Halo #SahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mengingatkan KPU terkait kerawanan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pada tahapan ini terdapat beberapa titik kerawanan yang harus diperhatikan oleh KPU dan jajarannya, salah satunya terkait adanya kemungkinan proses Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Petugas Coklit, karena hal ini masih kerap terjadi di lapangan pada Pemilu 2024 sebelumnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan serentak Tahun 2024, Kerawanan pada tahapan coklit ini diklasifikasikan menjadi dua yaitu Kerawanan prosedur dan kerawanan akurasi data pemilih.

Selain kerawanan tersebut di atas, hasil elaborasi pemetaan potensi kerawanan oleh Bawaslu Pemalang masih terdapat beberapa kerawanan terhadap potensi pelanggaran yang di luar kendali atau pantauan baik dari jajaran PPS, PPK maupun KPU Kabupaten, antara lain Pantarlih melakukan coklit tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan Masyarakat serta saran Perbaikan dari pengawas pemilu. Ujar Zuhri selaku Koordinator Divisi Pencegahan.

Koordinasi Coklit
Surat Imbauan

Adapun Langkah yang sudah ditempuh oleh Bawaslu Pemalang yaitu berkordinasi serta memberi surat imbauan kepada KPU Kabupaten Pemalang sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak tahun 2024.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PemilihanSerentakTahun2024

#AyoAwasiBersama