Bawaslu Kabupaten Pemalang Ikuti Diskusi Terarah Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak 2020
|
Pemalang- Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang turut serta dalam webinar diskusi terarah dengan tema "Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak 2020" yang terselenggara atas kerjasama antara Kementerian PAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (25/06/2021).
Dengan pemateri dari Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar SAKA, dan Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Hendri Santosa.
Pada kesempatan Pertama, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyebutkan bahwa sejumlah 13 orang belum ditindaklanjuti KASN, dan 4 KASN lainnya yang diduga melanggar hingga saat ini belum ada tindaklanjut.
Sebanyak 110 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah telah diberi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka menyatakan sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rincian sanksi yang dijatuhkan ke ASN terdiri dari: 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 tahun 2004, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, 1 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, 1 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.
Adapun bentuk ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2020 antara lain: ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri/mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye, ASN sosialisasi bakal calon dan lain-lain.
Fajar SAKA menyebutkan bahwa, “masih ada beberapa hambatan dalam penangan pelanggaran Netralitas ASN ini”, tambahnya.
Dalam kesempatan terakhir, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Hendri Santosa mengatakan “netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada harus terus ditegakkan dan diawasi secara cermat, karena merupakan tanggungjawab sebagai pelayan publik”, jelasnya.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pemalang telah menangani Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 sejumlah 1 Kasus. Dan telah direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).