BAWASLU KABUPATEN PEMALANG BENTUK UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN
|
Pemalang - Sebagai langkah penting dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksanakan Rapat Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Rabu (04/08/2021).
Pengembalian barang dugaan pelanggaran yang kasusnya telah selesai ditangani menjadi wajib dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Bawaslu RI nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Perbawaslu Nomor 19 tahun 2018, Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan atau disebut dengan Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,Hery Setyawan menjelaskan bahwa Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) mulai dari struktur, tindakan, atau langkah pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
Sedangkan tindakan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dimulai dari mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, dan memusnahkan barang. #Bawaslu
#BawasluJateng
#BawasluPemalang
#CegahAwasiTIndak
#PenangananPelanggaran