BAWASLU JATENG PASTIKAN PENGAWASAN PEMILU TETAP BERJALAN
|
Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap berjalan meskipun masa jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2023 dan sampai saat ini belum terlantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, sehubungan masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu.
Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dimaksudkan untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, apabilamterjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya Kembali.
SE Bawaslu tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu provinsi.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, melalui surat Ketua Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023 telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melaksanakan tugas-tugas kelembagaan, termasuk pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian pelaksanaan tugas kelembagaan di masing-masing wilayah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah koordinasi Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupatan/Kota masing-masing. Ditegaskan dalam instruksi tersebut, Kepala Sekretariat/ Koordinator Sekretariat dapat melaksanakan pengawasan tahapan pemilu atau menugaskan jajarannya dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut terdapat mekanisme koordinasi, konsultasi dan supervisi.
Masing-masing Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan peran dan tugas sebagai Koordinator Wilayah (Korwil), memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap lima (5) Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah ampuannya.
Semarang, 16 Agustus 2023
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Muhammad Amin, S.AP., M.H.