Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Rekapitulasi & Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

DPT

Ketua Bawaslu Pemalang memberikan Imbauan Kepada Audiens untuk bersama-sama awasi Daftar Pemilih

Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Jumat tanggal 20 September 2024 di Hotel Winner Pemalang.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dihadiri oleh Forkopimda, Stakeholder terkait, Lo Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang (3 Bapaslon), Perwakilan Pengurus TPS Lokasi Khusus (Loksus) dan Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih.

Ketua KPU Pemalang Menyampaikan Proses Penyusunan Rekapitulasi DPSHP & Penetapan DPT

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang yang menyampaikan bahwa Proses Penyusunan Daftar Pemilih dimulai melalui Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang kemudian direkap di tingkat Desa dan kecamatan menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutkahiran (DPHP) dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (10 Agustus 2024). Kemudian diumumkan selama 10 hari (18 s.d 27 Agustus 2024), dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat bilamana masih ada data Pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk daftar Pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat namun masih terdaftar dalam daftar Pemilih.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara DPSHP tingkat Kecamatan sekaligus pembacaan BA Daftar Pemilih Tetap oleh masing-masing PPK Kecamatan se Kabupaten Pemalang

Dalam Rapat Pleno Terbuka DPSHP & Penetapan DPT Hasil BA yang dibacakan PPK Sesuai dengan BA DPSHP Tingkat Kecamatan, Namun Terdapat perubahan angka saat ditetapkan Menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikarenakan ada pergerakan data pemilih (sinkronisasi) dan saran perbaikan dari Bawaslu Pemalang.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pemalang Memberikan Saran Perbaikan Kepada KPU Kabupaten Pemalang pada Tanggal 19 September 2024, dimana pasca RPT Rekapitulasi DPSHP Di Tingkat Kecamatan masih ditemukan Pemilih Yang MS Namun belum masuk daftar pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Namun Masih Terdaftar dalam daftar pemilih dengan rincian sebagai berikut : 

  • Jumlah Pemilih 17 Tahun belum masuk dalam daftar Pemilih : 2,

  • Pindah Domsili masuk: 24,

  • Pemilih Meninggal 106, 

  • Ganda 2, dan

  • Pemilih Pindah Domisili Keluar Sebanyak 3, 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pemalang Memberikan Imbauan Terkait Penyusunan Daftar Pemilih

Ketua dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas memberikan tanggapan dan imbauan dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), bahwa Setelah DPT Ditetapkan maka Bawaslu mengimbau kepada Stakeholder, Bakal Pasangan Calon dan Audiens yang hadir untuk tetap memelihara Daftar Pemilih, karena data Pemilih bersifat dinamis, jangan sampai Tahapan Hulu “Penyusunan Daftar Pemilih” ini nantinya dijadikan objek sengketa pada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan” (PHP).

Dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pemalang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam BA KPU Nomor 286/Pl.02.1-BA/3327/2024, dengan rincian Jumlah TPS Sebanyak 2.308 yang terdiri dari 2.303 TPS Reguler dan 5 TPS Lokasi Khusus (Loksus) dan Jumlah Pemilih sebanyak:

Laki-Laki       :   578.971

Perempuan   :   565.722

Jumlah          : 1.144.693

Penulis & Foto : Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok, 

Editor : Soumy Mubarok