Lompat ke isi utama

Berita

APK/ALAT PERAGA KAMPANYE MULAI MARAK TERPASANG

Penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR,DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota baru akan ditetapkan besok pada tanggal 20 September 2018 oleh KPU dan masa kampanye baru akan dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019, tetapi melihat kenyataan di lapangan sudah marak pemasangan APK oleh bakal calon di pinggir pinggir jalan raya di wilayah kabupaten Pemalang kegiatan pemasangan APK yang melanggar adalah kegiatan yang mencuri start dengan mengkampanyekan diri melalui spanduk dan baliho. Melihat kondisi yang demikan Bawaslu kabupaten Pemalang akan kirim surat ke Pemerintah Kabupaten Pemalang, agar memerintahkan ke Satpol PP untuk menertibkan alat peraga tersebut. Hal ini menjadi ranah Pemerintah Daerah (Pemda) karena belum masuk pada masa kampanye. Ini sebagai langkah pencegahan. Imbuh Abdul Maksus, S. Pd.I. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 35 dijelaskan Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kegiatan yang mengarah pada hal-hal tersebut belum diperbolehkan untuk dilakukan karena belum masanya.

Namun demikian parpol bisa melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik dengan cara memasang bendera parpol dan nomor urutnya disesuikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing masing dan cara lain yang boleh dilakukan parpol bisa melakukan pertemuan internal dengan terlebih dahulu membuat pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Maka Bawaslu menghimbau kepada bacaleg untuk mampu menahan diri tidak melakukan kegiatan-kegiatan/aktifitas yang mengandung kampanye sebelum waktunya. Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan, S.H. sudah kirim surat imbauan ke semua parpol peserta pemilu Tahun 2019. Di dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 492 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta(dua belas juta).

Pemalang, 30 Agustus 2018

Bawaslu Kabupaten Pemalang

Tag
BERITA