ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH BEKALI PANWASLU KECAMATAN
|
Pemalang – Halo #SahabatBawslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Pada Rabu 14 Desember 2022 di R-Gina Hotel Pemalang. Anggota Bawalu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain hadir pada acara Rapat fasilitasi sentra Gakkumdu yang mengambil tema “Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Achmad Husain menjelaskan bahwa, “tindak pidana Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni terdapat 77 jenis tindak pidana pemilu yang terdapat pada pasal 488 sampai 553”, Jelasnya.
Husain juga menjelaskan tentang mekanisme penanganan pelanggaran baik adminstrasi maupun tindak pidana pemilu baik yang bersumber dari temuan maupun laporan.
“Trend pelanggaran tindak pidana pemilu yang kerap terjadi diantaranya politik uang, penggunaan fasilitas pemerintah, kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, pelaksanaan kampanye mengikutsertakan kepala desa dan kampanye di tempat ibadah”, pungkasnya.
Hadir sebagai peserta Ketua Panwaslu Kecamatan beserta anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Kapolsek dari 14 Kecamatan se Kabupaten Pemalang.
Sumber : Humas Bawaslu Pemalang