Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwas Kecamatan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara yaitu tanggal 10 s.d 17 Desemb
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
ADA INFO BARU :
Persyaratan Suket Sehat Rohani Tidak Diserahkan Pada Saat Pendaftaran, namun Diserahkan Saat Dinyatakan menjadi Calon Panwascam Terpilih. Jadi Saat mendaftar cukup menyerahkan Suket Sehat Jasmani Saja