Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, tes tertulis dan wa
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwas Kecamatan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara yaitu tanggal 10 s.d 17 Desemb
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.