Lompat ke isi utama

Berita

PERSIAPAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DAN PEMBENTUKAN PPS PADA PILBUP TAHUN 2020.

PEMALANG, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi Menghadiri acara Rapat Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Persiapan Pembentukan PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 pada Kamis, (13/02/2020) di Pendopo KPU Kabupaten Pemalang.

Hadir pula dari Forkopimda Kabupaten Pemalang diantaranya Polres Pemalang, Kodim 0711 Pemalang, Kesbangpolimnas, Satpol PP dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.

Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustagfirin menyatakan “Bahwa tahapan penerimaan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dibuka pada 19 s.d 23 Februari 2020, selama 5 (lima) hari tersebut KPU Melayani dari Jalur Perseorangan dengan syarat dukungan Sebanyak 72.986 dukungan yang harus tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan di Kabupaten Pemalang dan KPU harus bekerja tunduk sesuai dengan Undang-Undang dan Regulasi. Selain itu KPU juga berharap kepada POLRI dan TNI agar bisa Membackup terkait keamanan pada saat penerimaan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan”.

Disampaikan juga pada saat jadwal Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dibuka pada saat jam kerja pada tanggal 19 s.d 22 dari pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan pada tanggal 23 dibuka dari Pukul 08.00-00.00 WIB dan tentunya tetap ada Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Kedepannya Pihak dari KPU akan banyak melakukan Komunikasi dan Koordinasi dengan Bawaslu, Dandim dan Polres.

Dalam Kesempatan ini juga, Sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Muhammad Arifin menyatakan “Pilkada menjadi tugas dan tanggungjawab bersama maka kita harus  ikut serta proaktif mendorong, memfasilitasi masyarakat untuk mengeluarkan suara atau pilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020”.

Terkait Pembentukan PPS akan dilaksanakan pada 18 s.d 24 Februari 2020, Pihak KPU meminta nama-nama di Kecamatan agar bisa membantu menerima berkas Pendaftaran di Kantor Kecamatan masing-masing karena terkait kendala letak geografis daerah.

Tag
BERITA