Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Pemalang Sosialisasikan Peran PPID kepada Masyarakat

Ika Indra Sanjaya Ep3

Anggota Bawaslu Pemalang (Ika Indra sanjaya) saat Ngabuburit Pengawasan dengan Ngobrol santai bersama Host Riya Nofita

Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan Sesarengan Ngawasi pada Rabu (4/03/2026) sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan pemilu dan keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut dikemas dalam dialog santai menjelang waktu berbuka puasa bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pemalang, Ika Indra Sanjaya, dipandu host Riya Nofita.

Dalam kesempatan itu, Ika Indra Sanjaya menjelaskan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, PPID merupakan pejabat yang bertugas mengelola, menyimpan, serta menyediakan informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh lembaga kepada masyarakat.

“PPID merupakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang bertugas menghimpun, mengelola, dan menyediakan data serta informasi publik di Bawaslu Kabupaten Pemalang. Hal ini juga berlaku di seluruh badan publik sebagai bentuk keterbukaan informasi,” jelas Indra.

Ia menambahkan, pada masa non-tahapan pemilu seperti saat ini, Bawaslu tetap aktif menghimpun dan mengelola berbagai data serta informasi dari seluruh divisi, baik yang berkaitan dengan kegiatan pemilu maupun pilkada sebelumnya. Data tersebut kemudian dikelola dan dipublikasikan melalui berbagai saluran informasi yang dimiliki Bawaslu.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi Bawaslu melalui berbagai media, seperti website resmi, media sosial, hingga layanan WhatsApp center. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, permohonan informasi juga dapat diajukan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Indra juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan informasi terdapat beberapa kategori, di antaranya informasi berkala, informasi Serta merta, informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan biasanya berkaitan dengan data pribadi atau informasi yang tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun 2025, PPID Bawaslu Kabupaten Pemalang berhasil meraih predikat “Informatif” dari Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka dan transparan.

Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap masyarakat semakin memahami peran lembaga pengawas pemilu serta dapat memanfaatkan layanan informasi publik yang tersedia sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang transparan dan partisipatif.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.