Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Ingatkan ‘Petunjuk Teknis’ Kepada Panwaslu Kecamatan.

Pemalang - Kordiv SDM & Organisasi Bawaslu Kabupaten Pemalang Safrudin Hadi Saputro, S. IP., menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan harus mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan Bawaslu dalam rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa. Selain itu, Safrudin HS menambahkan agar Panwaslu Kecamatan mencari orang-orang yang berintegritas dan paham dengan wilayah kerjanya. Hal ini penting sebab Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan salah satu ujung tombak dalam pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020

Panwaslu Kelurahan/Desa harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas serta paham akan medan kerjanya nanti, karena baik buruknya pengawasan bergantung pada orang-orang (SDM) yang mengisinya” Kata Safrudin HS.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang, Selasa (11/02/2020).

Pada Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Safrudin Hadi Saputro, S.IP., Sudadi, Abdul Maksus, S.Pd.I dan Awaludin, S.H. dengan peserta Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang.

Lelaki kelahiran Sragen Jawa Tengah ini, juga mengingatkan untuk mematuhi tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan serta memenuhi administrasi sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pula. Ia juga menjelaskan berkas-berkas yang harus dipenuhi Panwaslu Kecamatan, seperti Berkas Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Berita Acara, Daftar Hadir, Pengumuman, sebagai pertanggungjawaban dalam rekrutmen tersebut. Harapannya, dengan rekrutmen yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, nantinya tidak akan muncul masalah (gugatan) dari pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa.

Rekrutmen harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan harus lengkap administrasinya sesuai Juknis, agar rekrutmen berjalan lancar dan tanpa masalah” Tegas Kordiv. SDM & Organisasi.

Dalam kesempatan lain, Kordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kewenangan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ada di Panwaslu Kecamatan. Selain itu berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 juga menyatakan demikian. Ia menegaskan Panwaslu Kecamatan harus mengetahui kewenangan apa saja yang bisa dilaksanakan dan apa yang tidak boleh dilaksanakan dalam rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pada dasarnya semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan Juknis yang telah ditetapkan” tutup Sudadi.

Pengawasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Kordiv. Pengawasan Abdul Maksus, S. Pd.I., juga mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan untuk tetap fokus kepada tahapan yang harus diawasi (Rekrutmen PPK), meski Panwaslu Kecamatan disibukan dengan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa.

Nanti walaupun sedang sibuk rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, berbagi tugas untuk pengawasan rekrutmen PPK, dan juga menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A”. Ujar Abdul Maksus.

Tag
BERITA