Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Kelola & Tata Arsip Pemilu & Pemilihan

Arsip17Jun2025

Koordinator Divisi SDMO & Diklat Sedang Memantau dan Menata Kearsipan di Kantor Arsip Bawaslu

Halo #SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Pemalang Melaksanakan kegiatan Penataan & Pengelolaan Arsip Bawaslu Pemalang Terhitung mulai dari Tahun 2017 s.d 2024 di Kantor Arsip Bawaslu Pemalang JL. Brigjend Katamso No. 15 Sugihwaras Pemalang. 

Penataan dan Pengelolaan Arsip ini Sebagaiamana Ketentuan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Pasal 2 (1) Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk mewujudkan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kearsipan di Bawaslu. (2) Tujuan Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi: 

a. standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di seluruh unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kelancaran komunikasi kedinasan, baik di lingkungan internal maupun eksternal;

c. keselamatan bahan-bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan bernilai historis instansi;

d. terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di Bawaslu;

e. ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

f. penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang terpadu; dan

g. terkelolanya Arsip Dinamis sesuai dengan kaidahkaidah kearsipan dan peraturan perundangan yang belaku.

Seluruh tim bekerja sama untuk mendeteksi jenis arsip berdasarkan tahun, yang nantinya akan didata dan diinput yang kemudian dikategorikan atau diklasifikasikan masa retensinya. Retensi Arsip adalah masa simpan Arsip baik pada masa aktif maupun inaktif yang ditentukan berdasarkan frekuensi penggunaan dan nilai guna Arsip.

Fokus utama Bawaslu Pemalang untuk Pengelolaan Arsip ini dipusatkan pada Arsip Keuangan dari Tahun 2017 s.d 2024 (Pemilu & Pemilihan).

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri