Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang ikuti Zoom Rapat Koordinasi Teknis Kerjasama Antar Lembaga

TeknisKerjasamaAntarLembaga

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas (kanan) didampingi staf mengikuti Zoom Rapat Koordinasi Teknis Kerjasama Antar Lembaga 

Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H didampingi staf mengikuti kegiatan Zoom Rapat Koordinasi Teknis Kerjasama Antar Lembaga yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud Menyosialisasikan pedoman teknis Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Menyamakan persepsi teknis kerjasama dan hubungan antar lembaga dan Menyusun rencana tindaklanjut Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga.

Nur Kholiq selaku Koordinator Divisi Pencegahan & Partisipasi Masyarakat menyampaikan dalam sambutan "Bapak ibu yang saya hormati, Kami mengapresiasi apa-apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, meskipun tidak ada tahapan namun kegiatan di Kabupaten/Kota masih masif dan marak di media, Rakor kali ini sangat penting karena membicarakan pola kerjasama dan pengawasan partisipatif". Sambut Kholiq.

RapatKoordinasiTeknisPKS

Saya mencatat ada dua hal yang menjadi dasar, pertama Bawaslu memiliki Aset dan Data Informasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengetahuan. Bisa jadi tidak ada lembaga lain yang memiliki data tersebut, seperti hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran. Bawaslu RI sudah cukup bagus dengan memayungi banyak hal termasuk ada perbawaslu tentang pengawasan partisipasitif, kerjasama dan pemantauan. Saya mengimbau, bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah ada kerjasama bisa dicek lagi masa berlakunya, jika sudah habis masa berlakunya, maka bisa dibicarakan lagi dengan pihak terkait". Imbuh Kholiq 

Kegiatatan ini dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan rencana tindak lanjut kedepannya, antara lain : 

1.    Bawaslu Kabupaten/Kota mereviu kerjasama di wilayah masing-masing disesuaikan dengan Perbawaslu Pedoman Kerjasama;

2.    Kerjasama yang habis masa berlakunya dibahas untuk dilakukan perpanjangan;

3.    Kerjasama dalam bentuk MoU/Nota Kesepahaman agar ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS);

4.    Mengembangkan dan memperluas jalinan kerjasama dengan pihak-pihak mitra yang baru;

5.    Melaporkan dan update kerjasama di wilayah masing-masing secara periodik setiap bulan ke Bawaslu Provinsi. 

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri