Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) 11 Oktober 2018

Penertiban APK yang Melanggar PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum & Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 sebelumnya telah dilaksanakan Rapar Koordinasi bersama dengan Polres Pemalang, KPU Pemalang, Dishub Pemalang dan Satpol Pemalang.

Rakor yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2018 menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Nomor : 03/Bawaslu Prov.JT-19/HK.01.00/X/2018 yang memuat :Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;

  1. Bahwa alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
  2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Polres Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang sepakat akan melaksanakan penertiban APK serentak beserta tiap jajarannya pada hari Senin-Selasa, tanggal 8-9 Oktober 2018.

Kamis, 11 Oktober 2018 Bawaslu Pemalang, Satpol PP dan Disperkim Kabupaten Pemalang menertibkan APK yang terpasang di Billboard besar jalan protokol Petarukan dan Comal milik Caleg DPR RI PDIP DAPIL Jateng X a.n Dede Indra Permana, S.H. Melanggar dikarenakan memuat No. Urut Caleg (2). Jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2 buah. Di Kecamatan Belik Spanduk Caleg DPR RI DAPIL Jateng X a.n Sikma Rejik Martino Sejumlah 3 Buah juga ditertibkan dikarenakan memuat No Urut Caleg (4). 2 buah terpasang di Toko Baby Shop Bapak Imam Desa Belik dan satu terpasang di Gapura Dukuh Gembol Desa Mendelem.

Tag
BERITA