Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Bantarbolang Seleksi Calon Anggota PKD

[caption id="attachment_4187" align="aligncenter" width="1080"] Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Bantarbolang[/caption]

Bantarbolang – Halo#Sahabat Bawaslu, Panwaslu Kecamatan Bantarbolang  melaksanakan tes wawancara calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Bantarbolang, bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK)  Bumi Pertiwi Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Bantarbolang. Selasa (31/01/2023).

Tes wawancara dilakukan oleh Heri Widodo, Khoerul Anam, dan Mujiyanto, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bantarbolang  kepada 59 calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dari 17 Desa yang ada di kecamatan Bantarbolang yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

Tes wawancara dilakukan dengan tiga  sesi yakni sesi 1 dari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB,  sesi 2 dari pukul 13.0-17.00 WIB dan sesi 3 dari 19.00-21.30 WIB. Pelaksanaan tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan dengan cara  calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa  berhadapan dengan  pewawancara dalam hal ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bantarbolang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarbolang Heri Widodo. menjelaskan bahwa terdapat 59 orang Calon Panwaslu kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bantarbolang yang telah mengikuti tes wawancara, dari 17 Desa, yang nantinya akan terpilih hanya satu orang setiap Desa, Tahapan wawancara ini untuk menguji integritas, kompetensi, dan profesionalitas calon Panwaslu Kelurahan/Desa. “Kita berharap terpilih Panwascam yang berintegritas dan profesionalitas dalam mengawasi tahapan pesta demokrasi 2024 yang berkualitas disetiap Desa”, harap Heri.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Bantarbolang Khoerul Anam menyampaikan bahwa subtansi penilaian wawancara untuk menguji motivasi, tugas, kewajiban dan kewenangan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, komitmen integritas dan kerja penuh waktu, pengetahuan tugas, tata kelola Pemilu dan pengawasan, kemampuan komunikasi, kerjasama tim dan kepemimpinan, serta kearifan lokal.

Mujiyanto menambahkan bagi peserta calon PKD yang nanti terpilih. diharapkan mereka dapat memahami dan melaksanakan tugas, kewajiban sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan peraturan perundangan, serta kerjasama yang baik dengan internal lembaga dan hubungan antar lembaga dalam tahapan Pemilu 2024”, Tandasnya  Mujiyanto yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Sumber : Panwaslu Kecamatan Bantarbolang #BawasluRI #BawasluJateng #BawasluPemalang #RekrutmenPKD #PemiluSerentak2024 #AyoAwasiBersama
Tag
BERITA