Lakukan Uji Petik Data Pemilih Alih Status, Bawaslu Pemalang Pastikan Data Pemilih Berkelanjutan Valid
|
Pemalang – Halo, #SahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan (SDMO & Diklat), Mustaghfirin, S.Pd.I., melakukan Uji Petik terhadap data pemilih alih status di Wilayah Kecamatan Petarukan (03/12/2025). Kegiatan tersebut, merupakan rangkaian dari Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV. Kegiatan Uji Petik Pengawasan PDPB telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”. Mustaghfirin menjelaskan bahwa ada 4 data alih status yang dilakukan Uji Petik, 3 di Desa Pegundan dan 1 di Desa Klareyan, semuanya berada di Wilayah Kecamatan Petarukan.
“Ada 4 data alih status yang dilakukan Uji Petik, 3 di Desa Pegundan dan 1 di Desa Klareyan, semuanya berada di Wilayah Kecamatan Petarukan. Berdasarkan hasil Uji Petik, bahwa benar nama-nama tersebut sudah menjadi Anggota TNI/Polri.” jelas Mustaghfirin.
Seluruh data dari hasil Uji Petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang akan dianalisa, kemudian apabila terdapat ketidaksesuian dengan data pemilih berkelanjutan milik KPU Kabupaten Pemalang, maka akan dilakukan Saran Perbaikan sebagai upaya pencegahan.
Penulis: Ahmad Syifa
Editor: Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok