Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Tingkatkan Literasi Demokrasi Bagi Pemilih Pemula di SMK Satya Praja 3 Pemalang Melalui Bawaslu Goes To School

Satpra 3 Pemalang

Anggota Bawaslu Pemalang (Ika Indra Sanjaya) Menyampaikan Literasi Demokrasi dan Kepemiluan pada Kegiatan Bawaslu Goes to School di SMK Satya Praja 3 Pemalang

Pemalang ~ #HaloSahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan kegiatan Bawaslu Goes to School sebagai upaya meningkatkan literasi demokrasi dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Satya Praja 3 Pemalang pada Jumat (30/01/2026).

Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Ika Indra Sanjaya, S.Pd., bertugas sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Ika Indra Sanjaya menjelaskan secara komprehensif mengenai pemilu dan pemilihan, penanganan pelanggaran, serta pentingnya peran pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia menekankan bahwa pemilih pemula memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya sebagai pengguna hak pilih, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif dan kritis terhadap setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan antusiasme para siswa. Sebagai bentuk apresiasi, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga memberikan doorprize kepada siswa yang aktif berpartisipasi dan mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan benar.

BGS Satpra 3

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan cinderamata kepada perwakilan SMK Satya Praja 3 Pemalang sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung pendidikan demokrasi dan kepemiluan.

Melalui kegiatan Bawaslu Goes to School, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap di masa non tahapan dapat menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas untuk Pemilu/Pemilihan yang akan datang sebagaimana amanat Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, "Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. 

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.