Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Sampaikan Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV

Mr.Amin

Staf Bawaslu Pemalang saat mengirimkan surat saran perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Kepada KPU Pemalang.

Pemalang, #HaloSahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Pemalang melayangkan Surat Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 kepada KPU Kabupaten Pemalang pada Selasa 2 Desember 2025. Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Bawaslu Kabupaten Pemalang berupaya melakukan pencegahan, pengawasan langsung dan uji petik. Adapun dalam hal hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang menemukan data pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam daftar pemilih dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih terdaftar dalam daftar pemilih, maka Bawaslu Pemalang sampaikan Saran Perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 ini Bawaslu Pemalang melayangkan Surat Saran Perbaikan Nomor 75/PM0.00.02/K.JT-19/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025 yang berisi hasil pengawasan Bawaslu Pemalang, diantaranya : 

  1. Hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang terdapat potensi pemilih pemula Genap berusia 17 Tahun, namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sejumlah 108 pemilih;

  2. Hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang terdapat potensi pemilih berusia di bawah 17 tahun Sudah Kawin/Pernah Kawin, namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sejumlah 25 pemilih; 

  3. Hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang terdapat potensi pemilih Pindah Domisili Masuk, sejumlah 3 pemilih; 

  4. Hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang terdapat potensi pemilih Alih Status TNI menjadi Sipil, namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sejumlah 4 pemilih;

  5. Hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang terdapat potensi pemilih Alih Status Polri menjadi Sipil, namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sejumlah 2 pemilih;

  6. Hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang terdapat potensi pemilih Alih Status Sipil menjadi TNI, namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sejumlah 49 pemilih;

  7. Hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang terdapat potensi pemilih Alih Status Sipil menjadi Polri, namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sejumlah 3 pemilih;

  8. hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang terdapat potensi pemilih Meninggal Dunia, namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sejumlah 1 pemilih.

Dalam Kesempatan berbeda, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Syaefudin Juhri menyampaikan "Bawaslu Pemalang memberikan saran perbaikan sejumlah 195 data Pemilih yang bersumber data hasil koordinasi dengan Kodim 0711 Pemalang, Polres Pemalang, Kemenag Kabupaten Pemalang, Pengawas Partisipatif dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA). Harapannya adalah data tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU Pemalang sesuai ketentuan yang berlaku agar prinsip dari Penyelenggaraan PDPB sebagaimana Pasal 2 PKPU 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diantaranya Komprehensif, Akurat dan Mutakhir bisa terlaksana.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, Ahmad Syifa