BAWASLU Pemalang melaksanakan konsolidasi Demokrasi bersama PERADI Pemalang
|
Pemalang, #HaloSahabatBawaslu ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Pemalang pada Jumat (06/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat literasi Demokrasi dalam hal penegakan hukum Pemilu.
Kegiatan konsolidasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H., bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Ika Indra Sanjaya, S.Pd., dan Syaefudin Juhri, S.H. Diskusi diawali dengan pembahasan mengenai korelasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam rangka memperkuat penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar tahapan.
“Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu berupaya memperkuat pemahaman bersama terkait penegakan hukum Pidana Pemilu dan Pemilihan, terkhusus pasca diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru yang mengandung muatan paradigma korektif, restoratif serta rehabilitatif” ujar Sudadi.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., berpandangan bahwa sinergi dengan organisasi profesi hukum seperti Peradi sangat penting untuk membangun perspektif hukum yang komprehensif. “Peran advokat sangat strategis dalam mengawal demokrasi yang berintegritas, terutama pada aspek penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan,” ungkapnya.
Ika Indra Sanjaya, S.Pd., Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran juga menambahkan, bahwa pada pemilihan 2024, terdapat pelanggaran perundang-undangan lainnya, yang dalam hal ini terkait Netralitas ASN, kemudian Bawaslu Pemalang melakukan penerusan kepada BKN agar ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin pegawai Negeri.
Diskusi berlangsung dinamis dengan keterlibatan aktif para advokat Peradi Kabupaten Pemalang. Ketua DPC Peradi Pemalang, Anggoro Adi Atmojo, S.H., menyambut baik kunjungan dan inisiatif Bawaslu Kabupaten Pemalang. Ia menegaskan pentingnya Pengawas Pemilu berkolaborasi dengan praktisi hukum untuk bersama-sama menciptakan kepastian dan keadilan hukum Pemilu.
“Penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan membutuhkan pemahaman yang utuh serta kolaborasi lintas profesi hukum agar dapat berjalan efektif dan berkeadilan,” tutur Anggoro.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan Opini Brief yang memuat pandangan dan analisis terkait kewenangan serta kinerja pengawas Pemilu dan Pemilihan pada Tahun 2024. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus DPC Peradi Kabupaten Pemalang lainnya dan diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama dalam mendukung demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Pemalang.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.