Bawaslu Pemalang Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026
|
Pemalang – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 pada Kamis (12/02/2026) pukul 14.00 WIB hingga selesai di wilayah Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengawasan juga berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 3 yang mengamanatkan bahwa pengawasan PDPB dilakukan melalui upaya pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif.
Uji petik dilaksanakan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang, Anggri Novita Riani, S.H., dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama pihak Kelurahan Bojongbata guna memastikan keabsahan data warga yang menjadi sampel pengawasan.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk memastikan bahwa nama yang menjadi sampel uji petik benar merupakan warga Kelurahan Bojongbata serta berada di alamat domisilinya,” jelas Anggri Novita Riani.
Setelah proses koordinasi, tim pengawasan kemudian mendatangi langsung alamat pemilih di Jl. PIR 8 Blok B No. 48 RT 006 RW 018 Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang. Petugas melakukan pengecekan data kependudukan serta verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi DPT Online terhadap dua warga, yakni Adi Kuncoro dan Relita Ismayanti.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa keduanya merupakan pemilih pindah domisili yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kecamatan Petarukan. Meski telah berdomisili di Kelurahan Bojongbata, data keduanya masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di alamat asal.
“Dari hasil pengawasan langsung, kami menemukan bahwa yang bersangkutan sudah masuk dalam DPT, namun masih tercatat pada alamat sebelumnya. Hal ini menjadi catatan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih agar sesuai dengan kondisi domisili terkini,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Pemalang akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada KPU Kabupaten Pemalang sebagai rekomendasi perbaikan data pemilih, agar Adi Kuncoro dan Relita Ismayanti dapat tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap sesuai domisili terbaru di Kelurahan Bojongbata.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.