Bawaslu Pemalang Laksanakan Diskusi Daring dengan Peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif
|
Pemalang – Halo, #SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksankan kegiatan Diskusi Dalam Jaringan (Daring) Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2025 (03/10/2025). Tujuan dari kegiatan diskusi daring tersebut adalah pendalaman materi setelah sebelumnya peserta P2P Daring melaksanakan pembelajaran mandiri melalui Audio-Visual. Kegiatan Diskusi Daring dilaksanakan bersama dengan Bawaslu Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. Sebanyak 147 Peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan 6 materi yang didiskusikan. Mulai dari Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Strategi Penguatan dan Pengembangan Jaringan Pengawasan Partisipatif, Teknis Pengembangan Gerakan Pengawas Partisipatif dan Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital.
Syaefudin Juhri, Anggota Bawaslu Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa Diskusi Daring ini dapat menjadi kesempatan bagi para peserta untuk lebih memahami pengawasan partisipatif dan pengawasan secara lebih detail.
“Diskusi Daring kali ini dapat menjadi kesempatan bagi peserta untuk lebih memahami pengawasan partisipatif dan pengawasan secara lebih detail. Dengan Narasumber dan Materi yang disampaikan tentu ini akan menjadi modal yang berharga bagi para peserta P2P untuk terjun secara langsung menjadi Pengawas Partisipatif.” jelas Juhri.
Juhri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan P2P Daring ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 204/PM.05/K1/05/2024 Tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dimana level pengembangan kader pengawasan partisipatif adalah terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak.
Penulis: Ahmad Syifa
Editor: Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok