Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 Bagi Jajaran Panwascam

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Memaparkan Materi Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu

Pemalang – Hallo Sahabat Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pelanggaran Tahapan Pemilu dengan Tema “Potensi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan di Hotel R-gina Pada Hari Selasa (8/11/2022). Kegiatan dibuka oleh anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Awaludin, S.H., dalam sambutan ia mengatakan kepada jajaran Panwascam untuk dapat melaksanakan tugas secara baik, adil kepada siapapun pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Narasumber pada kegiatan ini Bawaslu Pemalang menghadirkan Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang. Hadir sebagai narasumber dari Polres Pemalang Ipda Santosa, S.H., yang menyampaikan materi tentang jenis-jenis pelanggaran berikut dengan pasal larangan dan sanksinya, dan hadir dari Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai Narasumber Fanny Widyastuti, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang yang menyampaikan materi tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu. “Tindak Pidana Pemilu memiliki waktu penanganan yang singkat, 7 hari setelah diketahui terjadinya pelanggaran (di Bawaslu), 14 hari waktu penyidikan (di Kepolisian) dan 5 hari Pemeriksaan Berkas hingga dinyatakan lengkap/P21 (di Kejaksaan)”. terang Fanny.

Adapun Narasumber internal dari Bawaslu Pemalang adalah Abdul Maksus, S. Pd.I. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. dalam kegiatan tersebut Koordiv P2H tersebut menyampaikan Tata kerja dan Pola Hubungan kelembagaan dimana arah kebijakan divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas sebagai bentuk penguatan lembaga. “Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dalam satu tarikan nafas”tandasnya-. Materi teknis mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 juga disampaikan oleh Anggri Novita Riani, S.H., selaku staf teknis Penanganan Pelanggaran kepada jajaran Panwascam untuk mempersiapkan jajaran Panwascam dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi pada gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang
Tag
BERITA