Bawaslu Pemalang Gandeng Mahasiswa, Perkuat Pengawasan Partisipatif Data Pemilih Berkelanjutan
|
PEMALANG — Menjaga kualitas data pemilih bukan hanya pekerjaan penyelenggara pemilu. Masyarakat, termasuk mahasiswa, memiliki ruang untuk ikut memastikan bahwa data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi warga di lapangan. Semangat tersebut diwujudkan Bawaslu Kabupaten Pemalang melalui pelibatan mahasiswa magang mandiri dalam pengawasan partisipatif Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Sebanyak delapan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Zahra Nadia Nuraini dan Arina Awwalina dari UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan; Novita Setyo Pratiwi, Dwi Nur Usroti, Shantika Ayu A dari Universitas Pekalongan; Khofifah Amalia dan Falah Fi Isabella dari Universitas Islam Sultan Agung, serta Sutrisni dari Universitas Wijayakusuma Purwokerto.
Kegiatan dilakukan dengan mendatangi sejumlah desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pemalang. Desa yang menjadi lokasi pengawasan antara lain Ujunggede, Losari, Banglarangan, Sidokare, Kebagusan (Kecamatan Ampelgading), Cibelok, Jebed Selatan, Banjardawa, Taman, Wanarejan Utara, Kelurahan Wanarejan Selatan (Kecamatan Taman), Tambakrejo, Bojongnangka (Kecamatan Pemalang), Pagergunung, Ambowetan (Kecamatan Ulujami) dan Serang (Kecamatan Petarukan).
Fokus utama pengawasan adalah menemukan informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia dalam periode Januari hingga Agustus 2026 dan masih berpotensi tercantum dalam data pemilih. Informasi tersebut menjadi penting karena pemilih yang telah meninggal dunia termasuk kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apabila masih tercantum dalam data pemilih, kondisi tersebut dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih dan menjadi salah satu kerawanan dalam proses pemutakhiran data.
Dari Data Administratif ke Kondisi Nyata di Lapangan
Data pemilih pada dasarnya bukan sekadar angka dalam dokumen. Di balik setiap nama terdapat warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Karena itu, memastikan setiap nama dalam data pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas pemilu.
Di sinilah pengawasan partisipatif memiliki arti penting. Mahasiswa tidak sekadar belajar mengenai teori kepemiluan, tetapi ikut melihat secara langsung bagaimana data pemilih diverifikasi melalui informasi yang ditemukan di masyarakat.
Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan pemilu dapat dilakukan secara kolaboratif. Bawaslu tidak harus bekerja sendiri, tetapi dapat melibatkan masyarakat dan kelompok strategis seperti mahasiswa untuk membantu menemukan potensi persoalan di lapangan.
Dalam konteks PDPB, keterlibatan masyarakat menjadi semakin relevan karena perubahan status seseorang dapat terjadi kapan saja. Ada warga yang meninggal dunia, berpindah domisili, menjadi anggota TNI atau Polri, maupun mengalami perubahan status lain yang berpengaruh terhadap kelayakannya sebagai pemilih.
Mengapa Pemilih Meninggal Dunia Harus Diawasi?
Salah satu kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih adalah masih tercantumnya nama warga yang telah meninggal dunia. Jika data tersebut tidak segera diperbarui, daftar pemilih dapat menjadi tidak akurat.
Karena itu, pencarian informasi mengenai warga yang meninggal dunia bukan semata-mata kegiatan administratif. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa daftar pemilih benar-benar menggambarkan pemilih yang memenuhi syarat.
PDPB sendiri merupakan proses untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan terakhir yang kemudian disinkronisasikan dengan data kependudukan. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur PDPB sebagai proses yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU sesuai tingkatannya.
Dengan demikian, pembaruan data tidak berhenti setelah pemilu selesai. Data pemilih harus terus dipelihara agar dapat menjadi dasar yang akurat untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Mahasiswa sebagai Pengawas Partisipatif
Pelibatan mahasiswa dalam kegiatan ini memberikan dimensi yang berbeda dalam pengawasan pemilu. Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok masyarakat yang dekat dengan lingkungan sosial sekaligus memiliki kemampuan untuk mengolah informasi secara kritis.
Melalui kegiatan lapangan, mahasiswa dapat membantu mengidentifikasi informasi awal mengenai potensi pemilih TMS. Temuan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dan mendorong perbaikan data kepada penyelenggara teknis pemilu (KPU).
Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut menempatkan pengawasan partisipatif sebagai salah satu metode pengawasan PDPB, selain pencegahan, pengawasan langsung, dan uji petik.
Bawaslu Kabupaten Pemalang sendiri sebelumnya telah melaksanakan pengawasan PDPB melalui pengawasan terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menegaskan upaya pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari pengawasan PDPB.
Pengawasan yang Berujung pada Perbaikan
Tujuan akhir pengawasan bukan sekadar menemukan kesalahan, melainkan memastikan adanya perbaikan. Informasi yang ditemukan mahasiswa di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku sehingga data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dapat diperbaiki.
Karena itu, kegiatan pengawasan partisipatif dapat dipandang sebagai mata rantai penting dalam menjaga kualitas data pemilih: masyarakat menemukan informasi, pengawas melakukan verifikasi dan pengawasan, kemudian hasil pengawasan dapat disampaikan sebagai bahan perbaikan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Proses tersebut juga menegaskan pentingnya prinsip teliti, objektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Teliti berarti setiap informasi perlu diperiksa dengan cermat. Objektif berarti pengawasan dilakukan berdasarkan fakta. Akuntabel berarti setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara berkelanjutan berarti pengawasan tidak berhenti pada satu kegiatan, tetapi terus dilakukan mengikuti dinamika data kependudukan.
Menjaga Hak Pilih dari Hulu
Pada akhirnya, pengawasan PDPB bukan hanya tentang menghapus nama warga yang sudah meninggal dunia dari daftar pemilih. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi daftar pemilih sekaligus memastikan hak pilih warga yang memenuhi syarat dapat terlindungi.
Data yang akurat akan membantu menciptakan proses pemilu yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipercaya. Sebaliknya, data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan kerawanan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif di Kabupaten Pemalang menunjukkan bahwa demokrasi dapat dijaga melalui tindakan sederhana yang dilakukan secara bersama-sama. Turun ke desa, mencari informasi, memeriksa kondisi warga, dan menyampaikan temuan mungkin terlihat sederhana, tetapi memiliki arti penting bagi kualitas data pemilih.
Dari Pemalang, pesan tersebut menjadi jelas: Mengawal demokrasi tidak selalu harus menunggu hari pemungutan suara. Menjaga akurasi data pemilih sejak jauh hari merupakan bagian dari menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.
Penulis : Zahra Nadia Nuraini
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.