Bawaslu Pemalang Bahas Penataan Dapil dalam Diskusi Rutin Demokrasi dan Pengawasan Pemilu
|
Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan rutinitas Diskusi tentang Demokrasi dan Pengawasan Pemilu pada Jumat (20/02/2026). Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan penguatan kapasitas internal dalam memahami isu-isu strategis kepemiluan, khususnya terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I., sebagai pemantik. Dalam paparannya, ia mengulas secara komprehensif mengenai pengertian Dapil, fungsi dan tujuan pembentukannya, serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam penataan Dapil.
Chairul Umam menjelaskan bahwa Daerah Pemilihan merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai dasar bagi peserta pemilu untuk mengajukan calon dan bagi pemilih untuk memberikan suara dalam memilih wakilnya. Oleh karena itu, penataan Dapil tidak sekadar persoalan teknis administratif, tetapi menyangkut substansi keadilan representasi.
“Penataan Dapil merupakan bagian vital dalam penyelenggaraan pemilu. Dapil yang ditetapkan secara tepat akan menentukan kualitas representasi politik masyarakat di lembaga legislatif,” ujar Umam.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penataan Dapil harus berpedoman pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu cakupan wilayah yang sama, serta kohesivitas dan kesinambungan.
Menurutnya, prinsip kesetaraan nilai suara menjadi salah satu aspek krusial agar setiap suara pemilih memiliki bobot yang relatif sama. “Jika terjadi ketimpangan jumlah penduduk atau pemilih antar-Dapil, maka dapat berdampak pada tidak seimbangnya representasi. Di sinilah pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan penataan,” tegasnya.
Umam juga menekankan bahwa tujuan utama pembentukan Dapil adalah menjaga keadilan representasi serta meningkatkan kualitas demokrasi. Dapil yang disusun secara objektif dan transparan akan mencegah terjadinya manipulasi wilayah kepentingan (gerrymandering) yang berpotensi merugikan prinsip demokrasi.
“Pembentukan Dapil diharapkan mampu menjaga keadilan representasi serta kualitas demokrasi di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap proses ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Melalui diskusi rutin ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengawasan jajaran internal terhadap isu-isu strategis kepemiluan. Penguatan literasi demokrasi di lingkungan pengawas pemilu diharapkan dapat berdampak pada optimalisasi pengawasan serta terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Kegiatan diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menandai antusiasme peserta dalam mendalami aspek teknis dan substansi penataan Dapil sebagai bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.