Bawaslu Kabupaten Pemalang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 8 Bahas Tantangan Pengawasan di Wilayah Perbatasan
|
Pemalang, #HaloSahabatBawaslu ~ Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang Koordinaotr Divisi Pencegahan, Parmas & Humas, Syaefudin Juhri, S.H., mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 8 dengan tema “Hambatan dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan” yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (19/01/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan literasi pengawasan bagi jajaran Bawaslu dalam mengidentifikasi serta merespons berbagai dinamika pengawasan pemilu, khususnya yang terjadi di wilayah perbatasan antar kabupaten/kota.
Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, S.H., S.Th.I., M.Kn., menyampaikan sejumlah contoh peristiwa pengawasan lintas wilayah yang pernah terjadi di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya melibatkan Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan dengan Kabupaten Demak, serta Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Pekalongan.
“Wilayah perbatasan memiliki kerawanan tersendiri dalam pengawasan pemilu, terutama ketika terjadi aktivitas politik yang melibatkan aktor dari dua wilayah administratif yang berbeda,” ujar Nur Kholiq.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., menyampaikan pengalaman yang terjadi pada Pemilihan Tahun 2024. Ia mengungkapkan adanya peristiwa pertemuan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Pemalang yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pekalongan dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon.
“Pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pemalang mendapat informasi peristiwa di mana beberapa kepala desa dari Kabupaten Pemalang melakukan pertemuan di wilayah Kabupaten Pekalongan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan lintas wilayah yang memerlukan koordinasi antar-Bawaslu, Bawaslu Pemalang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran akan tetapi Bawaslu Pekalongan lah yang melakukan penanganan pelanggaran dan Bawaslu Pemalang hanya membantu memfasilitasi proses penegakkan hukum tersebut.” jelas Juhri.
Melalui kegiatan Literasi Pojok Pengawasan ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan strategi pengawasan di wilayah perbatasan, serta meningkatkan sinergi antarlembaga pengawas dalam menghadapi kompleksitas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.