Bawaslu Kabupaten Pemalang Awasi Kampanye di Lembaga Penyiaran dan Media Sosial
|
Pemalang - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 melalui media massa, cetak dan elektronik hanya berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 22 November hingga 5 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi Selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi. Dalam Rapat Koordinasi Bidang Penyiaran dengan tema “Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pilkada Serentak 2020” yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah di Hotel R-Gina. Rabu (9/9/2020).
“Untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain dilakukan selama 71 hari masa kampanye tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020” ucapnya.
selain mengawasi kampanye di lembaga penyiaran, lembaganya juga mengawasi konten di media sosial. Jika menemukan hoaks, ujaran kebencian atau kampanye hitam, akan dilakukan penurunan konten atau diteruskan kepada pihak berwajib untuk penindakan pidana.
Dalam Hal ini Bawaslu Kabupaten Pemalang akan bertindak :
- Melakukan Pemetaan keberadaan media (radio, TV, cetak, online) di Kabupaten Pemalang.
- Melakukan Pencegahan: sosialisasi dan/surat: independensi, ketidakberpihakan, tidak digunakan kepentingan politik, iklan hanya difasilitasi KPU dan lain-lain.
- Melakukan Pantauan siaran/pemberitaannya. Jika ada dugaan pelanggaran: kaji, konsultasi, klarifikasi/telusuri, keluarkan keputusan/rekomendasi.
“Sesuai Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota di antaranya adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang”, lanjutnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini mengundang peserta dari tiga lembaga penyiaran di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan selain itu dihadiri juga oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin, S.Pd.I.