Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang Dan Kewajiban

Tugas, Wewenang Dan Kewajiban

Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. Sengketa Pemilu Proses;b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas : 1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota; 3. Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 5. Pengadaan logistic pemilu dan pendistribusiannya; 6. Pelaksaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas: 1.Putusan DKPP; 2.Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3.Putusan/Keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4.Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5.Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang; f.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; h.Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan i.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : a.Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b.Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c.Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; d.Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e.Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; g.membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten/kota berkewajiban : a.Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan; d.Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota; e.Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g.Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan