humas
|
Rabu, Maret 13, 2019 - 07:00
Tugas, Wewenang Dan Kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa Pemilu Proses;b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas :
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
3. Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. Pengadaan logistic pemilu dan pendistribusiannya;
6. Pelaksaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
1.Putusan DKPP;
2.Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3.Putusan/Keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4.Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5.Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang;
f.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
h.Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan
i.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :
a.Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
b.Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c.Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
d.Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e.Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
g.membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/kota berkewajiban :
a.Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d.Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
e.Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g.Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan