Lompat ke isi utama

Pengumuman

Siaran Pers, Pengawasan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Pengawasan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, 29-30 Desember 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pemalang. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen yang diunggah oleh masing masing Partai Politik dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola oleh KPU Kabupaten Pemalang. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tahapan.

Pengawasan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutanmeliputi 4 (empat) aspek, antara lain :

Pertama, Kepengurusan Partai Politik;

Kedua, Keterwakilan Perempuan pada kepengurusan Partai Politik;

Ketiga, Keanggotaan Partai Politik; dan

Keempat, Domisili kantor tetap Pengurus Partai Politik.

Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang selama 2 (dua) hari di kantor KPU Pemalang dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Dari 76 (tujuh puluh enam) Partai Politik nasional hanya 8 (delapan) Partai Politik yang melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada Semester II Tahun 2025.

  2. Delapan Partai POlitik yang melakukan pemutakhiran data tahun 2025 di Kabupaten Pemalang adalah : 1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P); 2) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima); 3) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora); 4) Partai Nasional Demokrat (NasDem); 5) Partai Keadilan Sejahtera (PKS); 6) Partai Solidaritas Indonesia (PSI); 7) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); dan 8) Partai Ummat.

  3. Berdasarkan data angka 2 di atas dapat dikatakan perhatian Partai Politik pada updating atau pemutakhiran data per-semester setiap tahun tergolong rendah. Prosentase Partai Politik yang mestinya melakukan pemutakhiran data di Kabupaten Pemalang hanya berkisar 10,5%.

  4. Bawaslu Kabupaten Pemalang selama pengawasan mendapatkan fakta bahwa belum optimalnya SIPOL KPU. Optimalisasi SIPOL penting dilakukan terutama berkaitan dengan permohonan penghapusan data warga masyarakat dari keanggotaan Partai Politik. 

Perhatian pengurus partai politik terhadap proses pemutakhiran data partai politik setiap tahun perlu ditingkatkan. Mengingat sering terjadi konflik internal partai politik menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu. Dengan demikian pemutakhiran data partai politik berkelanjutan setiap tahun cukup signifikan mengurangi resiko sengketa kepengurusan serta pengajuan calon anggota legislative pada Pemilu 2029

.Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Chairul Umam

Unduh Siaran Pers : Klik Disini