Lompat ke isi utama

Pengumuman

Siaran Pers, Pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menghadiri sekaligus melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pemalang Pada Senin 8 Desember 2025.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri memberikan tanggapan dalam forum rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (8 Desember 2025). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri menyampaikan, Pertama bahwa terhadap Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di tahun 2025 Bawaslu juga dimandatkan untuk melakukan “Uji Petik” yang dapat diartikan Bawaslu membantu KPU dalam memutakhirakan data pemilih;

  2. Terhadap hasil “Uji Petik” yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang Sejumlah 195 Data Pemilih dengan rincian :

  • Pemilih Baru Genap 17 Tahun : 108 Pemilih
  • Pemilih Alih Status TNI Menjadi Sipil : 4 Pemilih
  • Dibawah 17 tahun Sudah Kawin : 25 Pemilih
  • Pemilih Alih Status Polri Menjadi Sipil : 2 Pemilih
  • Pindah Domisili Masuk : 3 Pemilih
  • Pemilih Alih Status Sipil Menjadi TNI : 49 Pemilih
  • Meninggal Dunia : 1 Pemilih
  • Pemilih Alih Status Sipil Menjadi Polri : 3 Pemilih
  1. Dari 195 Data Pemilih yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang, 191 Data Pemilih sudah ditindaklanjuti oleh Kabupaten Pemalang;

  2. 4 (Empat) Data Pemilih belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pemalang dikarenakan belum adanya bukti dukung dan status dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum update;

  3. Syaefudin Juhri menyampaikan adanya permasalahan antara Data Pemillih yang terdapat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang dimiliki oleh Disduk Catpil dengan Fakta di lapangan terkait Pemilih Usia di bawah 17 tahun namun sudah menikah, agar KPU, Bawaslu dan Disduk Catpil dapat Bersinergi sehingga sinkron antara fakta di lapangan dengan dokumen kependudukan secara de jure;

  4. Bawaslu Kabupaten Pemalang juga meminta Cek data Pemilih dalam aplikasi sidalih sebagai bukti bahwa saran perbaikan Bawaslu Pemalang sudah ditindaklanjuti, Bawaslu Pemalang meminta sampel masing-masing 1 Pemilih Memenuhi Syarat dan 1 Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan hasilnya sesuai.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas

Syaefudin Juhri

 

Unduh Siaran Pers : Klik Disini