Lompat ke isi utama

Pengumuman

Siaran Pers, Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2025

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menghadiri sekaligus melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pemalang Pada Kamis 2 Oktober 2025.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri memberikan tanggapan dalam forum rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (2 Oktober 2025). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi menyampaikan Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang sudah menyampaikan saran perbaikan data pemilih melalui hasil uji petik sebanyak 34 pemilih. Adapun sumber data tersebut berasal dari Polres Pemalang berkaitan dengan Anggota Polri yang Purna tugas dan Anggota Polri Baru sejak Januari s.d September Tahun 2025, lalu data dari Kodim 0711 Pemalang berkaitan dengan Anggota TNI purna tugas dan Anggota TNI Baru. Bawaslu Pemalang juga melakukan uji petik terhadap pemilih pemula genap berusia 17 tahun, pemilih pindah domisili masuk, dan pemilih yang meninggal dunia. Pelaksanaan uji petik tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi secara langsung (door to door) alamat domisili data pemilih tersebut, yang kemudian disampaikan sebagai saran perbaikan data kepada KPU Pemalang, sebagai berikut:

No

Kategori

Jumlah

Keterangan/Status

1.

Pemilih Pemula Genap 17 tahun

4

Memenuhi Syarat

2.

Alih Status Polri Menjadi Sipil

6

Memenuhi Syarat

3.

Alih Status TNI Menjadi Sipil

3

Memenuhi Syarat

4.

Pindah Domisili Masuk 

1

Memenuhi Syarat

5.

Alih Status Sipil Menjadi Polri

5

Tidak Memenuhi Syarat

6.

Alih Status Sipil Menjadi TNI 

7

Tidak Memenuhi Syarat

7.

Meninggal Dunia

6

Tidak Memenuhi Syarat

dan Bawaslu Pemalang mengapresiasi atas tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pemalang;

  1. Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri menyampaikan, Pertama bahwa selain saran perbaikan hasil uji petik, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga menyampaikan saran perbaikan terkait adanya 50 data anomali pemilih usia di atas 100 tahun, terkait data tersebut Bawaslu Kabupaten Pemalang meminta respon dan tanggapan dari KPU Pemalang agar terpenuhi prinsip penyelenggaraan PDPB yang akurat dan mutakhir.

  2. Berkenaan dengan Saran Perbaikan terhadap Data Anomali, Bahwa hasil dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang terhadap 50 Pemilih Data Anomali dengan Usia diatas 100 tahun sebagai berikut:

  3. Sejumlah 14 Pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan Meninggal Dunia;

  4. Sejumlah 30 Pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Masih Hidup;

  5. Sejumlah 6 Pemilih belum dapat ditemukan dan masih dilakukan pencocokan dan penelitian lebih lanjut;

  6. Bahwa terhadap 3 Pemilih sebagaimana disebutkan pada huruf a telah dilakukan proses pada Sistem Informasi Data Pemilih dan terhadap 11 Pemilih lainnya akan dilakukan proses pada Sistem Informasi Data Pemilih pada Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025;

  7. Bahwa terhadap huruf c akan dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas pada Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas

Syaefudin Juhri

 

Unduh Siaran Pers : Klik Disini