Pemalang ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menghadiri sekaligus melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pemalang Pada Rabu 2 Juli 2025.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri memberikan tanggapan dalam forum rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (2 Juli 2025). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sebagaimana amanat Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”,
Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang.
Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali;
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bawaslu Kabupaten Pemalang juga meminta kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk menjelaskan Kronologi perubahan data pemilih, baik yang Tidak Memenuhi Syarat untuk dicoret dan yang telah Memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Terkait 2 (dua) Pemilih pada saat Pilkada 2024 memilih di dua TPS yaitu di Desa Siremeng dan Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari dan mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), agar dalam DPB ini sudah diakomodir di alamat domisili KTP yang baru yaitu Desa Pagenteran dan dicoret/diTMS’kan di Desa Siremeng.
Bawaslu Kabupaten Pemalang mengajak kepada seluruh stakeholder yang hadir dan Perwakilan Pengurus Partai Politik untuk bersama-sama mengawasi dan memutakhirkan data pemilih agar dalam Pemilu/Pemilihan yang akan datang kita sudah mendapatkan data yang mendekati akurat.
Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan Uji Petik terhadap temuan data 2 (dua) Pemilih yang pada saat Pilkada 2024 lalu memilih 2 kali di TPS yang berbeda. Yaitu di TPS 004 Desa Siremeng dan TPS 004 Desa Siremeng Kecamatan Pulosari. Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan “uji petik” untuk memastikan 2 nama tersebut telah dicoret (TMS) dari TPS Alamat Domisili KTP awal di TPS 004 Desa Siremeng, dan diakomodir (Pindah Masuk) menjadi Pemilih di Desa Pagenteran pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Triwulan II Tahun 2025.