Lompat ke isi utama

Pengumuman

Siaran Pers Pengawasan PDPB triwulan I Tahun 2026

Pemalang ~ Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis 2 April 2025 Pukul 10.00 WIB s.d selesai, di Kantor KPU Kabupaten Pemalang

Dalam Rapat Pleno Terbuka dan Bawaslu Kabupaten Pemalang memberikan tanggapan diantaranya sebagai berikut :

  1. Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi, S.H. menyampaikan kewajiban Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagaimana amanat Undang-Undang dalam menghadapi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 yaitu dengan Memberikan Imbauan kepada KPU Pemalang yang pertama pada tanggal 12 Maret 2026 terkait Sinkronisasi Data dan Pelaksanaan Coktas, kemudian pada tanggal 16 Maret 2026 Bawaslu Pemalang memberikan saran Perbaikan Data Pemilh dan pada tanggal 30 Maret 2026 Bawaslu Kabupaten Pemalang Kembali memberikan Imbauan terkait persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan 2026;

  2. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H. menyampaikan, Pertama bahwa terhadap Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu juga dimandatkan untuk melakukan “Uji Petik”;

  3. Terhadap hasil “Uji Petik” yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang Sejumlah 29 Data Pemilih dengan rincian :

  • Pemilih Baru Genap 17 Tahun : 2 Pemilih

  • Pindah Domisili Masuk : 2 Pemilih

  • Meninggal Dunia : 25 Pemilih

  1. Dari 29 Data Pemilih yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang, semuanya sudah ditindaklanjuti oleh Kabupaten Pemalang melalui surat balasan saran perbaikan;

  2. Terkait Prinsip Daftar Pemilih Berkelanjutan yang Mutakhir, Akurat dan Akuntabel, Bawaslu Pemalang berharap dan mengingatkan agar KPU Pemalang melaksanakan Pencermatan Data sebelum dilakukannya Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang dengan cara apapun, baik penyandingan data maupun koordinasi dengan stakeholder agar data yang disajikan untuk kehidupan demokrasi bisa sehat.

Terkait kronologi perubahan data, Jumlah Pemilih pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 1.184.983 dengan Penambahan Jumlah Pemilih Sebanyak 15.510 dan terdapat Pemilih TMS sebanyak 9.562, sehingga ditetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Pada Triwulan I Tahun 2026 sejumlah 1.190.911 Pemilih dengan rincian Laki-Laki sejumlah 601.002 Pemilih dan Perempuan sejumlah 589.909 Pemilih yang tersebar di 14 Kecamatan dan 223 Desa/Kelurahan, dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Pemalang Nomor : 39/TIK.04-BA/3327/2026, Tanggal 2 April 2026. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pemalang, dilanjutkan penyerahan Berita Acara kepada seluruh peserta yang hadir.

Unduh Siaran Pers