Lompat ke isi utama

Pengumuman

Siaran Pers Bawaslu Pemalang Hadiri Pembacaan Putusan MK Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan 2024

Bawaslu Kabupaten Pemalang menghadiri Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu (05/02/2025).

Sidang berlangsung pada Pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Utama MK RI dengan susunan Majelis Hakim Suhartoyo (Ketua MK/Ketua Majelis), Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, M Guntur, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Hasil dari penetapan Mahkamah terhadap perkara Putusan Nomor 115/PHPU.BUPXXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, dengan Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, yang amarnya berbunyi: Mengadili,

Mengadili:

Dalam Eksepsi:

1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;

2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Unduh Putusan : https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=115

Unduh Siaran Pers : https://drive.google.com/file/d/1eFK_kO6QkQyuURBNGYIhn_QmQHzYeWek/view?usp=sharing 

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Chairul Umam